Masalah Tapal Batas Desa Berpotensi Menjadi Bom Waktu
Kamis, 23 Mei 2024
17:48 WITA
Gianyar
1513 Pengunjung
ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com - Konflik batas Desa cenderung alot, berpotensi menjadi bom waktu yang berdampak pada situasi kamtibmas. Seperti yang terjadi antara Desa Celuk dengan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, terjadi permasalahan tapal batas dikarenakan berdirinya SMA Negeri 2 Sukawati. Dimana kedua desa mengklaim letak sekolah tersebut berada dalam wilayahnya masing-masing.
Selaku tokoh muda Desa Celuk, I Wayan Adi Semara Putra, (23/5/2026) menyebutkan, pihaknya sangat mendukung dibukanya pintu musyawarah mufakat maupun mediasi dengan Desa Singapadu. Hal ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara kedua Desa yang terus berlarut.
“Kami di dua desa bertetangga dan bersaudara ini tentunya tidak ingin masalah tapal batas ini berlarut. Terlebih menjadi warisan bagi generasi muda kami nantinya,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya sangat menginginkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Gianyar. Terkait penyelesaian tapal batas kedua desa sebutnya pada dasarnya sangat berharap permasalahan tapal batas ini dapat segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Gianyar.
Tentunya dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan prosedur administrasi yang jelas. Hal ini penting agar dikemudian hari tidak menimbulkan konflik lagi yang berdampak pada hubungan kedua Desa yang bertetangga.
Desa Celuk dengan Desa Singapadu mempunyai hubungan historis yang tidak bisa dilepaskan terutama terkait adanya kegiatan keagamaan maupun adat
“Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang biasanya menjadi penyebab mengapa sampai terjadi konflik tapal batas,” tambahnya. Terlebih lagi saat ini permasalahan menghangat terkait dengan alamat SMA Negeri 2 Sukawati, dimana masing-masing Desa mengklaim sekolah tersebut masuk dalam teritorial wilayahnya.
Karena itu pula, pihaknya berharap penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas Pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.
“Permendagri no 45, tahun 2016, juga menyiratkan jika tentang pedoman dan Penegasan Batas Desa itu bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Demkian juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," tegasnya. gus/ari
Komentar