Beraksi di 13 TKP, Sindikat Curanmor Lintas Pulau Dibekuk di Selemadeg Timur
Selasa, 04 Juni 2024
10:09 WITA
Tabanan
5350 Pengunjung
Tabanan, suaradewata.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil menangkap dua dari empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau. Pelaku yang tertangkap adalah A. Yakin (23) dan Bahlul (23), keduanya berasal dari Probolinggo, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan dalam operasi Sikat yang digelar akhir pekan lalu.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, pada Senin (3/6), menjelaskan bahwa sindikat ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
"Saat penangkapan di lokasi, kami mengamankan satu pelaku yakni A. Yakin. Dari hasil pengembangan, kami menangkap pelaku lainnya, Bahlul. Total ada dua pelaku yang tertangkap, sementara dua lainnya masih buron," ujarnya.
Kapolres Leo menambahkan, kemungkinan dua pelaku yang buron sudah meninggalkan Bali dan menuju Jawa, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
Sindikat ini diperkirakan telah beraksi di Kabupaten Tabanan sejak tiga bulan lalu. Berdasarkan analisa, aksi pencurian kendaraan bermotor di Tabanan mengalami peningkatan sejak Maret 2024.
Operasi Sikat yang dilakukan oleh Polres Tabanan sengaja menyasar tempat tinggal pelaku. Polisi mencurigai adanya penduduk pendatang dengan pekerjaan tidak jelas yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggerebekan di rumah kos tersebut, polisi mengamankan pelaku A. Yakin serta barang bukti berupa lima motor, dua helm, peralatan untuk melakukan aksi curanmor, termasuk nomor polisi palsu, mesin gerinda untuk merusak nomor rangka motor, dan beberapa kunci palsu serta rumah kunci baru.
"Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Bahlul di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Dari Bahlul, polisi mengamankan tiga unit motor. Sehingga total barang bukti motor yang disita sebanyak delapan unit," lanjutnya.
Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 13 lokasi, terdiri dari 12 di Kabupaten Tabanan dan satu di Kecamatan Denpasar Barat. Dari lokasi tersebut, delapan motor telah diamankan, sementara sisanya kemungkinan sudah dibawa keluar Bali.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. ayu/adn
Komentar