PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terciduk Merokok, Hakim PN Vonis Terdakwa 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 4 Bulan

Kamis, 23 Mei 2024

21:46 WITA

Buleleng

1562 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, pada Rabu (22/5/2024). sumber foto: sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, pada Rabu (22/5/2024), memvonis seorang warga asal Buleleng berinisial KD dengan hukuman 2 bulan penjara percobaan. Dimana KD ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ucap tegas Hakim Ayu Sri Sudanthi

Dalam hal ini, hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," ujar Hakim Ayu Sri Sudanthi menegaskan.

"Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng," pungkasnya. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\