Terciduk Merokok, Hakim PN Vonis Terdakwa 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 4 Bulan
Kamis, 23 Mei 2024
21:46 WITA
Buleleng
1562 Pengunjung
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, pada Rabu (22/5/2024). sumber foto: sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, pada Rabu (22/5/2024), memvonis seorang warga asal Buleleng berinisial KD dengan hukuman 2 bulan penjara percobaan. Dimana KD ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ucap tegas Hakim Ayu Sri Sudanthi
Dalam hal ini, hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," ujar Hakim Ayu Sri Sudanthi menegaskan.
"Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng," pungkasnya. sad/adn
Komentar