Kurangi Beban Kerja PPK, KPU Bangli Harapkan Pemekaran Kecamatan Kintamani
Selasa, 21 Mei 2024
10:46 WITA
Bangli
1442 Pengunjung
Suasana Media Gathering dan Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Tahapan Pemilu tahun 2024 di Resto Apung, Kedisan, Kintamani, Senin (20/5). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengharapkan Pemerintah Daerah melakukan pemekaran Kecamatan Kintamani. Usulan tersebut disampaikan mengacu pengalaman Pemilu sebelumnya, bahwa beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kintamani yang terdiri dari 48 desa dirasakan sangat berat. "Aspirasi itu telah muncul dari PPK Kintamani saat pleno Pemilu sebelumnya, agar Kecamatan Kintamani dimekarkan untuk meringankan beban kerja rekan kita di Kintamani," ungkap Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan saat acara Media Gathering dan Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Tahapan Pemilu tahun 2024 di Resto Apung, Kedisan, Kintamani, Senin (20/5/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Wayan Diar, Komisioner KPU Propinsi Bali I Gede John Darmawan, Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, jajaran komisioner KPU Bangli, Bawaslu Bangli, perwakilan TNI/Polri, Kejaksaan dan awak media di Bangli serta instansi terkait lainnya. Lanjut Adiawan, secara umum proses Pemilu di Kabupaten dari tahap awal hingga akhir sejatinya telah berjalan lancar dan aman. Bahkan untuk di kabupaten/kota di Bali, hanya Bangli dan Jembrana yang tidak ada gugatan.
Meski demikian, kata Adiawan, masih perlu ada evaluasi-evaluasi dari tahapan awal sampai akhir, agar Pemilu kedepan menjadi lebih baik lagi. Salah satunya, terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), bahwasanya KPU Bangli mengharapkan agar Pemerintah Daerah mengajukan Pemekaran Kecamatan Kintamani. "Beban kerja penyelenggaran kita di Kintamani sangat tinggi. Berbeda dengan tiga kecamatan yang lain. Untuk itu, perlu ada program pemekaran kecamatan Kintamani untuk memudahkan prosesnya" ungkapnya.
Seperti diketahui, kecamatan Kintamani terdiri dari 48 Desa. Kecamatan Bangli terdiri dari 9 desa/Kelurahan, Kecamatan Tembuku 6 desa dan Kecamatan Susut 9. Dalam Pemilu tahun 2024, memang wilayah Kintamani sudah pecah menjadi dua dapil. Yakni Kintamani Timur dan Barat untuk memudahkan proses pemilihannya. "Di Kintamani ada 48 desa, sehingga beban kerja badan ad hoc kami PPK sangat berat. Untuk itu, kiranya bisa dijadikan program untuk pemekaran wilayah kecamatan Kintamani, sehingga semua bisa terdistribusi. Bukan hanya proses pra pemilu, tapi juga akses pelayanan masyarakat tentu akan lebih mudah," tegasnya.
Beban kerja yang dimaksud, terkait proses rekapitulasi hingga penandatangan hasil rekap di PPK. Sebab, dalam proses tersebut ada batas waktu yang membatasi. "Kalau batas waktu itu dilanggar tentu KPU bisa kena sanksi kode etik sesuai peraturan perundangan-undangan," jelasnya.
Sementara Wabup Bangli, Wayan Diar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh penyelenggara Pemilu yang telah menyukseskan jalannya pesta demokrasi secara damai. Terkait aspirasi KPU Bangli untuk pemekaran Kecamatan Kintamani, kata Wabup Diar, sejatinya telah bergulir sejak era kepemimpinan mantan Bupati I Nengar Arnawa. Hanya saja, prosesnya masih mentok dalam pembuatan Perda. "Selain itu, sampai hari ini aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat juga masih kurang muncul," ujarnya.
Karena itu, Wabup Wayan Diar justru menyarankan opsi lain agar kinerja PPK berbasis Daerah Pemilihan. "Memang itu akan perlu mengubah Undang-Undang juga. Tapi kalau dengan narasi beban kerja yang ditonjolkan rasanya proses akan lebih cepat. Mana yang lebih mudah menembusnya, nanti kita berproses secara beriringan. KPU mengusulkan agar PPK berbasis Dapil, kita di Pemerintah Daerah mengusulkan pemekaran agar bagaimana proses administrasi kependudukan utamanya di kecamatan Kintamani lebih bisa dipercepat," tandasnya. ard/adn
Komentar