Soal Video Viral Bule Rusia, Begini Jawaban Kemenkumham
Jumat, 17 Mei 2024
11:15 WITA
Denpasar
1671 Pengunjung
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara, Kamis (16/05). sumber foto: mot/SD
Denpasar, suaradewata.com- Menanggapi video dan viral pengakuan yang dibuat oleh Arthem Kothukov, seorang WNA asal Rusia, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara, Kamis (16/05).
Sebagaimana diketahui, dalam vidionya yang viral, Arthem mengaku telah di deportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali karena telah membantu Polisi membongkar mafia besar narkoba.
Ia juga mengaku banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali, yang bersangkutan juga telah mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Dalam data yang tercatat, Arthem Kothukov telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan di tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
Kemudian di tahun 2021 kembali datang ke Bali namun kembali di deportasi, karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan ijin tinggalnya di Bali.
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan tetap berkomitmen menindak segala bentuk warga negara asing yang tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Bahwa sudah jelas, pria yang dalam videonya itu mengaku telah menikahi wanita Indonesia, tidak melengkapi ijin tinggal sebagaimana aturan yang dibuat terhadap WNA yang datang ke Indonesia.
"Kami Kanwil Kemenkumham Bali tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kombes Pol Jansen Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, terkait pengakuan Arthem Kothukov dalam videonya yang telah banyak membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali.
Selain itu juga mempertanyakan kenapa di deportasi dan dicekal masuk ke Indonesia, pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan kabid Humas, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.
"Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku," ungkapnya, tanpa mempertegas benarkah bule tersebut telah banyak membantu Polri dalam memberantas mafia narkoba di Bali.? Sebagaimana dalam pengakuannya di video yang viral.
Pihaknya justru hanya mempertegas soal mendukung tindakan tegas Imigrasi. Menurutnya ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti," ucap KBP Jansen.mot/adn
Komentar