Ribuan Timbangan Pedagang di Denpasar Wajib Ditera Ulang
Rabu, 15 Mei 2024
09:10 WITA
Denpasar
1614 Pengunjung

Timbangan pedagang dari 28 pasar yang ada di Denpasar wajib di tera oleh pelayanan Desperindag Selasa (14/5).
Denpasar, suaradewata.com- Lebih dari 8000 timbangan pedagang dari 28 pasar yang ada di Denpasar wajib di tera oleh pelayanan Desperindag Kota Denpasar melalui pelayanan Metrologi Legal Kota Denpasar. Hal itu langsung dilakukan hingga Selasa (14/5).
Diberlakukan sejak awal bulan Mei ini yang diperkirakan selesai bulan Oktober mendatang pihak Disperindag Kota Denpasar akan melakuka tera ulang timbangan para pedagang.
Bahkan tak hanya timbangan manual namun juga timbangan digital. Layanan ini gratis tak dipungut retribusi hanya kena biaya perbaikan timbangan yang rusak akibat pemakaian.
Kali ini tera ulang berlangsung di Pasar Kereneng dipelataran parkir dengan tera ulang timbangan sebanyak kurang lebih 40-50 pedagang yang berlangsung selama tiga hari sejak sekarang.
Himbauan bagi para pemilik/pemakai alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (uttp) dalam rangka pelayanan tera /tera ulang demi terciptanya tertib ukur di kota Denpasar 2024.
Apabila pemilik/pemakai yang UPT TP nya tidak bertanda tera sah yang berlaku diancam pidana penjara selama satu tahun dan denda satu juta. Sesuai pasal Pasal 32 jo Pasal 25 huruf b UU RI no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ini wajib dilakukan oleh pedagang, sebagai bentuk pelayanan terhadap konsumen," terang salah seroang petugas saat sedang melakukan tera timbangan di pasar Kreneng Denpasar.mot/adn
Komentar