PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buka Praktek Ilegal Aborsi, Residivis ini Dituntut 5 Tahun

Kamis, 14 Maret 2024

19:25 WITA

Denpasar

1951 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pria 53 tahun lulusan Sarjana Kedokteran Gigi Buka Praktek Ilegal Aborsi, Residivis ini Dituntut 5 Tahun

Denpasar, suaradewata.com- Pria 53 tahun lulusan Sarjana Kedokteran Gigi ini sudah dua kali dibui dengan kasus yang sama membuka praktek ilegal aborsi. Kali ini, untuk yang ketiga kalinya kembali diadili dan telah menjalani sidang tuntutan dari JPU.

Kali pertama, terdakwa I Ketut Ari Wiantara, dihukum 2,5 tahun penjara. Tidak pernah kapok, begitu bebas kembali melakukan praktek aborsi dan dijerat hukuman pidana selama 6 tahun.

Namun tidak ada jeranya, lagi lagi diseret ke hukum dengan kasus yang sama. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun.

"Itu sudah sesuai dengan undang undang yang baru. Tuntutan itu sudah maksima, ya lima tahun," demikin Jaksa Doni dari Kejari Badung, Kamis (14/03).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa IG.A.A Fitria Chandrawati,SH.MH dari Kejari Badung, menyebutkan terdakwa nekat melayani kembali pasien untuk aborsi, berdalih karena kasihan. "Pengakuan pasien yang ditangani rata-rata hamil di luar nikah," sebutnya.

Ironisnya para pasiennya adalah gadis SMA dan anak Kuliahan, serta anak malam dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktek aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan.

Tercatat ada 1300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.

Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Mengwi Badung. Ia pertama kali membuka praktek ini sejak tahun 2006.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas JPU.

Untuk kasus yang ke tiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dalam dakwaan.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\