PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Alasan Perbaikan Sirekap, Pleno di Tingkat Kecamatan Dihentikan Mendadak

Minggu, 18 Februari 2024

18:20 WITA

Tabanan

2913 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Salah satu pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Kerambitan, Minggu, (18/02/2024). SD/dar/ist

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan secara tiba-tiba menghentikan proses pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan pada Minggu (18/2/2024). 

Langkah itu pun menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, yang menyoroti keputusan tersebut karena dianggap tidak transparan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa penghentian mendadak tersebut terjadi saat sedang dilakukan pengawasan pleno rekapitulasi suara di kecamatan Pupuan. Alasannya, menurut Narta, adalah untuk melakukan pembersihan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Meskipun demikian, Bawaslu meminta KPU Tabanan untuk memberikan penjelasan tertulis kepada mereka dan para saksi dari partai politik terkait penghentian tersebut, agar tidak muncul spekulasi atau kebingungan di tengah-tengah proses pemilu.

“Jangan sampai saksi-saki parpol bingung, sampai jam berapa mereka menunggu. Kemudian muncul isu-isu dan hal-hal yang tidak dinginkan ditengah pemilu 2024 yang sedang berlangsung,” ujarnya. 

Menurut Narta, penundaan proses perhitungan suara di tingkat kecamatan seharusnya disosialisasikan lebih awal untuk menghindari kebingungan para saksi. 

"Dari 10 kecamatan di Tabanan, sekitar 5 kecamatan sedang melakukan pleno pada hari tersebut, termasuk kecamatan Pupuan, " sebutnya. 

Sementara itu Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena beberapa alasan dan pertimbangan, termasuk perbaikan data Sirekap mobile dan sinkronisasi data Sirekap dengan C hasil plano. Suwitra menegaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan ditunda hingga 20 Februari 2024 mendatang.

Penundaan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan di tunda sampai 20 Februari 2024 mendatang,” tegasnya. 

Meskipun demikian, Suwitra menjamin bahwa hasil rekapitulasi yang sudah dilaksanakan akan didokumentasikan dengan baik dan diserahkan kepada para saksi dan Panwaslu kecamatan untuk diverifikasi. Suwitra juga meminta maaf atas penundaan tersebut. Ayu/red


Komentar

Berita Terbaru

\