PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Masyarakat Wajib Tahu..!!!, Bagikan Hasil Survei di Masa Tenang Bisa Dipidana

Kamis, 08 Februari 2024

18:20 WITA

Badung

2112 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. SD/ang/ist

Badung, suaradewata.com - Dimulainya masa tenang pada tanggal 11 – 13 Pebruari 2024 berarti berakhirnya seluruh kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan kembali kepada setiap orang baik itu dari elemen individu, Peserta Pemilu, lembaga survei independen, Media Daring, maupun lembaga penyiaran lainnya untuk tidak mengumumkan hasil survei di masa tenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang disampaikan kembali dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Badung tentang Cegah Dini Nomor 316/PM.00.02/K.BA-01/02/2024 tanggal 7 Februari 2024. 

Hasil survei Pemilu boleh ditampilkan di hari pemungutan suara, namun tidak di masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 11 Februari-13 Februari 2024. Sesuai Pasal 278 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. 

“Mohon diingat bahwa hasil survei jangan disebarkan di masa tenang, hanya 3 hari saja, ini sudah ada aturannya dalam Undang-Undang termasuk sanksi pidananya,” Rachmat Tamara, Kamis, (08/02/2024). 

Lebih lanjut, sanksi pidananya terdapat pada Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Selain dilarang mengumumkan hasil survei, dalam masa tenang, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Sanksi politik uang yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Ang/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\