PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Geledah Rumah Bandar Narkoba, Kapolres Buleleng Temukan Senpi dan Air Softgun

Sabtu, 03 Februari 2024

18:50 WITA

Buleleng

2257 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, disaksikan warga saat melakukan penggeledahan disalah satu rumah di Dusun Timur Jalan, Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu, (03/02/2024). /SD/sad/ist

Buleleng, suaradewata.com – Rupanya jajaran polres Buleleng benar-benar serius ingin membrantas peredaran narkoba diwilayahnya. Pasca menangkap mengungkap tiga kasus narkoba dalam seminggu yang melibatkan 5 tersangka pertengahan bulan lalu kini jajaran Polres Buleleng terus melakukan pengembangan. Bahkan Sabtu, (03/02/2024) dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., melakukan penggeledahan dirumah yang ada di Dusun Timur Jalan, Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang diduga sebagai Bandar narkoba. Hasilnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan dua senjata air softgun. Selain itu polisi juga mengamankan 1 hp warna hitam, 1 sajam jenis parang, 2 bor dan 1 butir peluru Airsoft Gun (Gotri).

Penggeledahan dipimpin Kapolres itu berlangsung sekitar pukul 10.10 wita. Dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, kehadiran polisi tersebut kontan saja mengundang masyarakat setempat ikut beramai-ramai melihat aksi para petugas.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadimengatakan bahwa kegiatan Penggeledahan ini dilakukan sebagai pengembangan kasus sebelumnya sekaligus pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang disangkakan, terhadap pelaku."Komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia" tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya  dalam hitungan hari tidak lebih dari seminggu jajaran Satnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap tiga kasus narkoba ditempat yang berbeda dengan jumlah total tersangka sebanyak 5 tersangka.

Kasus pertama diungkap pada pada Minggu, 21/01/2024, pukul 00.15 wita di pinggir jalan Singaraja-Denpasar Banjar Dinas Ambengan Desa Ambengan Sukasada Buleleng. Tim gabungan mengamankan dua tersangka yakni Jefry Yulius dan Joseph Arga Pratama. Saat penggledahan badan Jefry menemukan 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabhu seberat 0,21 gram yang di beli secara patungan dengan Joseph. Mereka mengaku membeli barang haram itu dari laki-laki yang bernama Joko namun belum berhasil ditangkap. Kedua laki-laki itu yakni Jefry Yulius dan Joseph Arga Pratama berikut barang bukti diamankan petugas dan disangkakan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berselang tiga hari kemudian yakni Rabu, 24/01/2024 sekitar pukul 15.30 wita polisi juga mengamankan I Putu Adi Pratama alias Lenong,32 warga Jln. Pulau Bali, Kel. Kampung Baru, dan M. Nur alias Nunung, 41 warga Jln. Salak Gang Anggrek, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Awalnya petugas berhasil mengamankan Putu Adi Pratama di jalan LC 8, Br. Dinas Seraya, Desa Baktiseraga, Buleleng. Dari tangan Adi Pratama petugas mengamankan sebanyak 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabhu siap edar  yang di akui miliknya. Selanjutnya dia mengaku sempat menjual kepada lelaki yang bernama M. Nur yang kemudian juga saat di geledah dirumahnya di kelurahan Kampung Kajanan ditemukan 2 (dua) paket jenis sabhu dan 1 (satu) buah alat hisap sabhu (bong). Kedua pelaku

Tidak berhenti disana, sehari kemudian yakni Kamis,25/01/2024 juga mengamankan seorang lelaki yang bernama I Kd Sudiawan di jalan Banjar dinas Tapak Dara Desa Kubutambahan, kemudian  dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi butiran  kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram. Pengakuan tersangka barang haram itu dibeli dari laki-laki bernama Tono, di Banjar dinas Kuta Banding Desa Kubutambahan. Saat dicari kerumahnya Tono tidak ada ditempat. Sudiawan di sangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Sad/gin


Komentar

Berita Terbaru

\