WOW..!! Kurang Dari Seminggu, Polres Buleleng Gulung 5 Tersangka Narkoba
Senin, 29 Januari 2024
21:00 WITA
Buleleng
1705 Pengunjung
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H saat merealese kasus Narkoba di Mapolres Buleleng Senin, (29/01/2024)
Buleleng, suaradewata.com - Luar Biasa, hanya dalam hitungan hari tidak lebih dari seminggu jajaran Satnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap tiga kasus narkoba ditempat yang berbeda dengan jumlah total tersangka sebanyak 5 tersangka.
Kasus pertama diungkap pada pada Minggu, 21/01/2024, pukul 00.15 wita di pinggir jalan Singaraja-Denpasar Banjar Dinas Ambengan Desa Ambengan Sukasada Buleleng. Tim gabungan mengamankan dua tersangka yakni Jefry Yulius dan Joseph Arga Pratama. Saat penggledahan badan Jefry menemukan 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabhu seberat 0,21 gram yang di beli secara patungan dengan Joseph. Mereka mengaku membeli barang haram itu dari laki-laki yang bernama Joko namun belum berhasil ditangkap. Kedua laki-laki itu yakni Jefry Yulius dan Joseph Arga Pratama berikut barang bukti diamankan petugas dan disangkakan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berselang tiga hari kemudian yakni Rabu, 24/01/2024 sekitar pukul 15.30 wita polisi juga mengamankan I Putu Adi Pratama alias Lenong,32 warga Jln. Pulau Bali, Kel. Kampung Baru, dan M. Nur alias Nunung, 41 warga Jln. Salak Gang Anggrek, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.
Awalnya petugas berhasil mengamankan Putu Adi Pratama di jalan LC 8, Br. Dinas Seraya, Desa Baktiseraga, Buleleng. Dari tangan Adi Pratama petugas mengamankan sebanyak 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabhu siap edar yang di akui miliknya. Selanjutnya dia mengaku sempat menjual kepada lelaki yang bernama M. Nur yang kemudian juga saat di geledah dirumahnya di kelurahan Kampung Kajanan ditemukan 2 (dua) paket jenis sabhu dan 1 (satu) buah alat hisap sabhu (bong). Kedua pelaku
Tidak berhenti disana, sehari kemudian yakni Kamis,25/01/2024 juga mengamankan seorang lelaki yang bernama I Kd Sudiawan di jalan Banjar dinas Tapak Dara Desa Kubutambahan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram. Pengakuan tersangka barang haram itu dibeli dari laki-laki bernama Tono, di Banjar dinas Kuta Banding Desa Kubutambahan. Saat dicari kerumahnya Tono tidak ada ditempat. Sudiawan di sangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H saat merealese kasus tersebut Senin, (29/01/2024) mengatakan jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Diapun mengaku tidak akan berhenti sampai disini, namun terus menerus menggencarkan pemberantasan jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan Masyarakat.
"Polres Buleleng bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba, nyatakan tindak terhadap narkoba, terutama personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, sayangi diri dan sayangi keluarga” ucap tegas Kapolres Widwan. Sad/gin
Komentar