PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ditahan di Lapas Tabanan, Jro Dasaran Alit Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Masa Isolasi 14 Hari

Kamis, 04 Januari 2024

23:45 WITA

Tabanan

1816 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jro Dasaran Alit saat tiba di Lapas Kelas IIB Tabanan. (istimewa)

Tabanan, suaradewata.com -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali menerima satu orang Tahanan Baru yang masih berstatus Tahanan Kejaksaan (AII) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Tahanan baru terjerat Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis (04/01/2023).

Tahanan baru yang berinisial KDA alias Jero Dasaran Alit (JDA) merupakan tokoh muda spiritual yang aktif di media sosial masih berstatus Tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Pada proses pemindahan dari Polres Tabanan ke Lapas, tahanan tersebut dikawal oleh empat orang Petugas Kejari Tabanan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan sebelum memasuki Lapas, tahanan baru harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang ada di Lapas Tabanan.

“Sebelum masuk ke dalam Lapas tentunya tahanan baru harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan SOP yaitu pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di Portir yang dilaksanakan oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan beserta anggota. Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi Registrasi selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas. Tujuan dari proses tersebut sudah tentu untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Tabanan,” jelasnya.

Sebelum ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama menjalani masa isolasi selama 14 hari, Oleh Komandan Jaga tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Terkait dengan status Tahanan Baru yang merupakan tohoh muda spiritual yang aktif di media sosial dan sempat viral, Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan tidak ada perlakuan khusus ataupun istimewa bagi JDA. “Selama menjalani penahanan di Lapas, yang bersangkutan ini akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” pungkasnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\