PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Masuk DCS Partai Lain, PDIP Tabanan Ambil Sikap Tegas, Adik Ketua DPRD Bali Dipecat

Sabtu, 19 Agustus 2023

15:00 WITA

Tabanan

9188 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat internal DPC PDIP Tabanan. Istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Belum selesai polemik dicoretnya nama Ketua PAC Kediri I Nyoman Mulyadi dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Bali, kini PDIP Tabanan kembali bergejolak.

 

Pasalnya salah satu kader DPC PDIP Tabanan yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan justru namanya ada pada DCS dari Partai Gerindra. 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kader PDIP itu adalah I Nyoman Suadiana. Ia tidak lain adalah adik dari Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama sekaligus paman dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.  Nama Suadiana ada pada DCS Dapil Tabanan III.

 

Menyikapi hal tersebut DPC PDI Perjuangan Tabanan pun menggelar rapat internal yang diikuti oleh pengurus DPC PDI Perjuangan, Sabtu (19/8/2022) di Kantor DPC PDIP Tabanan. Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

 

Dalam rapat yang dihadiri oleh 15 pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, akhirnya bersama-sama secara mufakat mencapai keputusan penting diantaranya hasil rapat tersebut, tertuang dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023,  yang mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada Sdr. I Nyoman Suadiana, S.Sos. berupa Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra, sebagaimana bukti Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 641 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan juga telah diumumkan melalui Media Harian Radar Bali, tanggal 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Untuk hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga memohon kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan Sdr. I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat Suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel - Baturiti).

 

 

"Untuk kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekwensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai," tegas Sanjaya.

 

 

Sementara itu, terkait dengan aspirasi masyarakat Kediri, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta semua pihak untuk menghormati SK DPP PDI Perjuangan tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali.

 

Mengenai Aspirasi Masyarakat Kediri seputar pencalonan I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai calon DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memilih untuk memeluk sikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi ini. 

 

Namun, di tengah hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menegaskan harapannya kepada I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Kader PDI Perjuangan untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan siap untuk melaksanakannya.

 

"Ini adalah dinamika politik. Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat dan mengamankan serta menjalankan perintah partai," ujar Sanjaya.

 

Dia juga menambahkan, untuk dua keputusan dalam rapat internal hari ini telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh keputusan dituangkan ke dalam berita acara.

 

"Usulan berupa berita acara sudah kita sampaikan ke DPD PDI Perjuangan Bali untuk diteruskan ke DPP," tandasnya. tim/sd


Komentar

Berita Terbaru

\