PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Rekomendasikan Nama Kota Singgasana

Rabu, 10 Mei 2023

17:00 WITA

Tabanan

1947 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPRD Tabanan Rekomendasikan Nama Kota Singgasana

Tabanan, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Tabanan akhirnya menyepakati perubahan nama Kota Tabanan menjadi Kota Singasana dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari, Rabu (10/5/2023).

 

Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dasar dewan mengeluarkan rekomendasi perubahan nama ibu kota Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tahun Pemerintahan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48 ayat (3) bahwa perubahan nama daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

Disamping itu adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama Ibu Kota, perubahan nama daerah, perubahan nama Ibu Kota dan pemindahan Ibu Kota.

 

Tidak hanya itu adanya usulan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat harus dilengkapi dengan persyaratan. Meliputi aspirasi masyarakat, naskah akademis, surat Bupati kepada DPRD dan Keputusan DPRD tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota.

 

Selain alasan tersebut, alasan lainnya adalah karena Tabanan memiliki sumber referensi tradisional, seperti artefak, prasasti, dan historiografi tradisional atau babad. Disamping itu pula berdasarkan jejak sejarah, Tabanan pernah memiliki pusat pemerintahan kerajaan pada masa pemerintahan Sirarya Ngurah Languang atau Kyayi Anglurah Languang yang disebut Singasana.

 

Sejarah tersebut dapat digali untuk diberdayakan sebagai sumber informasi bagi masyarakat Tabanan agar semakin memahami jatidiri, memberikan edukasi mengenai berbagai pengalaman pada masa lampau.

 

"Sedangkan batas-batas Kota Singasana yakni di bagian Utara Desa Dajan Peken, bagian Selatan Desa Delod Peken, bagian Barat Desa Dauh Peken dan bagian timur Tukad Yeh Panahan," lanjutnya.

 

Kata Singasana berarti singgasana, tempat duduk raja dalam tandu/kereta perang. Nama Singasana bernilai profetik karena mengintegrasikan dimensi teologis religious dengan dimensi sosial. “Berdasarkan hal tersebut DPRD Tabanan menyetujui pengusulan Singasana sebagai nama ibu kota Tabanan,” pungkasnya. ayu/yok

 


Komentar

Berita Terbaru

\