Ketua KPU Badung Buka Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Jumat, 10 Maret 2023
14:25 WITA
Badung
1856 Pengunjung
KPU Badung Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Dapil. Sumber foto : angga
Badung, suaradewata.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Badung pada pemilu tahun 2024 di Grand Inna Kuta Jalan Pantai Kuta Nomor 1, Jumat, (10/03/2023). Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Badung menyebutkan untuk dapil di Kabupaten Badung tetap menjadi 6 dapil dan ada penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan sudah disahkannya peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 oleh KPU RI dalam penataan dapil dan alokasi Kursi DPRD Kabupaten Badung yang nanti akan diperebutkan di Pemilu 2024. Maka jumlah dapil tetap menjadi 6 dan jumlah kursi bertambah dari 40 kursi menjadi 45 kursi, sedangkan jumlah Kursi di Provinsi Bali tetap 55 kursi.
"Sehingga masukan masyarakat dari partai politik dan DPRD akhirnya KPU RI memutuskan memberikan ruang untuk penambahan kursi tersebar di kecamatan Mengwi 1 kursi, Abiansemal 1 kursi, Kuta Selatan 2 kursi dan Kuta Utara 1 Kursi," kata Wayan Semara Cipta.
Wayan Semara juga menyampaikan kepada masyarakat dan partai politik untuk memastikan hak pilih masyarakat dan juga anggota politiknya. Sehingga jangan sampai hak politik masyarakat nantinya tidak ada dalam daftar pemilih, karena suara rakyat adalah suara tuhan.
"Kalau belum mohon disampaikan kepada kami. Sehingga petugas kami akan mendatangi ke lokasi masyarakat yang belum terdaftar," ujarnya.
Lebih lanjut pria yang disapa Kayun ini menerangkan, untuk warga masyarakat yang baru bertugas dan berstatus pekerjaan sebagai TNI/Polri yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK), maka pihak KPU Badung akan mencoretnya.
“Namun ketika ada pensiunan TNI/Polri yang dibuktikan dengan SK pensiun dari Instansinya, maka pihak KPU Kabupaten Badung akan memasukkannya sebagai Pemilih Baru. Pihak KPU Kabupaten Badung juga sudah bersurat ke Pimpinan Institusi TNI/Polri untuk meminta database anggotanya yang pensiunan sebelum 14 Februari 2024, sehingga bisa dimasukkan sebagai Pemilih Pemilu Serentak 2024," terangnya.ang/adn
Komentar