Dua Buronan Interpol Dipulangkan Imigrasi Ngurah Rai
Rabu, 14 Desember 2022
21:30 WITA
Denpasar
1776 Pengunjung
2 WNA subjek red notice interpol dipulangkan melalui Bandara Ngurah Rai. SD/mot
Badung, suaradewata.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemulangan terhadap 2 subjek red notice interpol yaitu Cyril Stiak (48) warga negara Ceko dan Stefan Durina (39) warga negara Slovakia. Keduanya dipulangkan melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/12) dengan pengawalan dari NCB Interpol Divhubinter Polri.
Mengutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah, Rai Yoga Aria menyampaikan bahwa CS masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 20 Januari 2023.
Sedangkan SD masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Maret 2020 menggunakan visa investor dan izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.
“Kami dari Imigrasi mendukung penuh dan siap membantu upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh NCB Interpol Polri terkait subjek red notice. Dan terhadap kedua subjek red notice Interpol tersebut kami (Imigrasi) kenakan pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, terang Yoga.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Set NCB Indonesia Divhubinter Polri Kombes. Tommy Aria Dwianto menyatakan bahwa pengembalian kedua buronan Interpol tersebut akan dilakukan dengan metode handling over (penyerahan).
Mekanisme handling over merupakan model kerjasama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.
Tommy menyampaikan bahwa pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan Interpol tersebut berawal dari permintaan kedua negara melalui NCB Interpol masing-masing yang diajukan kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia.
Tindaklanjut atas permintaan tersebut, NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pada tanggal 30 November 2022 tim gabungan dari NCB Interpol Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap kedua subjek red notice Interpol tersebut dan melakukan penahanan sementara berdasarkan arrest warrant dan provisional arrest request dari Interpol Ceko.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan penangkapan kedua subjek red notice Interpol tersebut merupakan bukti sinergi antar Lembaga yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional.
“Hasil koordinasi dengan Interpol Ceko, kedua subjek tersebut dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum” ucap Anggiat Napitupulu. mot/ari
Komentar