Hanya Perlu 4 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Keprok Kaca Mobil
Rabu, 21 September 2022
09:20 WITA
Gianyar
2477 Pengunjung
Pelaku pencurian bernama Rianda Kurniawan, dengan modus keprok kaca mobil berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukawati dalam waktu 4 jam. Sumber : gus/sd
Gianyar, suaradewata.com - Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh AKP Anak Agung Alit Sudarma, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil yang terjadi di area parkir Warung SS Batubulan, Sukawati, Minggu (11/9/2022).
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, berawal dari informasi dari korban yakni Made Peri Suriawan yang melaporkan telah kehilangan barang - batang berharga dari mobilnya saat di parkir di Warung SS Batubulan, sekitar pukul 20.80 WITA. Korban kehilangan Laptop merk ASUS ROG, Tablet merk Samsung dan HP senilai Rp 47 Juta. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi.
"Dari informasi yang didapatkan tentang ciri - ciri pelaku, sepeda motor yang digunakan serta petunjuk lainnya, mengarah kepada seseorang yang diduga pelaku," terang AKBP Bayu Sutha didampingi Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, Rabu (21/9/2022) di Mapolsek Sukawati.
Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah kabupaten Jembrana serta melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana. Selang 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai bernama Rianda Kurniawan (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.
"Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone," jelasnya.
Rianda Kurniawan yang asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur ini juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan. Diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres Gianyar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang - barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan. Karena akan memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan kejahatan. "Jangan meninggalkan baramg-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan," imbaunya. gus/ari
Komentar