PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Piutang PBB Tabanan Capai Rp 70 Miliar, DPRD Tabanan Minta Segera Dievaluasi

Senin, 18 Juli 2022

17:05 WITA

Tabanan

1626 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi

Tabanan, suaradewata.com - Hingga tahun 2022, Kabupaten Tabanan memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan hingga Rp 70Miliar dari sebelumnya Rp 40 Miliar di tahun 2017. Membengkaknya nilai piutang pajak ini, disebabkan oleh masih belum terorganisirnya pola registrasi pajak di Kabupaten Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Nurcahyadi menyebutkan membengkaknya piutang pajak ini juga tidak terlepas dari masih banyaknya jumlah masyarakat yang belum melapor ke instansi terkait. 

"Terkait dengan SPPT ini, kami lihat masih banyak masyarakat yang masih teelibat piutang, namun tidak menjadi pemilik obyek pajak tersebut, jika tidak dilakukan evaluasi kami takutkan akan menjadi piutang abadi yang dibebankan kepad masyarakat," jelasnya.

Terkait piutang ini, Eka menyebutkan masyarakat Tabanan bukannya tidak mau membayar pajak, namun sistem yang dimiliki oleh Pemkab Tabanan terkait integritas Pajak ini belum tertata dengan baik, sehingga masih banyak maayarakat yang tercatat sebagai pemilik obyek pajak, padahal obyek pajaknya sudah terjual atau beralih kepada orang lain.

Untuk itu, Eka Nurcahyadi menilai diperlukan inovasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Terkait piutang PBB sejak tahun 2017, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan sejatinya sudah turun langsung ke desa-desa di tiap kecamatan untuk melakukan kroscek SPPT. 

“Ternyata setelah dicek ada yang betul belum membayar karena kondisi. Tapi ada juga yng sudah beralih namun SPT-nya belum beralih dn ini berlangsung selama bertahun-tahun. Ini artinya, siatem di PTLS tidak bisa bekerja secara otomatis melakukan pergantian nama di SPT," urainya.

Terkait kondisi ini, Eka Nurcahyadi pun meminta agar bisa segera bekerja sama dengan desa, perangkat desa untuk mengecek kembali turun memastikan dan harus ada mekanisme kerja sama dengan Bakeuda, BPN dan notaris. Minimal ke depannya penyertifikatan tanah diikuti langsung oleh sistem pergantian SPPT. ayu/rls


Komentar

Berita Terbaru

\