PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

RAPBD Tabanan 2023 Defisit 40 Milyar Lebih

Kamis, 15 September 2022

14:10 WITA

Tabanan

1442 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersalaman dengan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, usai penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11 (sebelas) masa persidangan III Tahun Sidang 2022, yang digelar di aula rapat DPRD Tabanan, Kamis, (15/09/2022).

Tabanan, suaradewata.com  - Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,744 Trilyun lebih, sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,784 Trilyun lebih, sehingga RAPBD Tabanan 2023 terdapat defisit sebesar Rp. 40,314 Milyar lebih. Semua itu akan ditutup dari pembiayaan Netto, bersumber dari estimasi Silpa Tahun Anggaran 2022. Hal itu diungkapkan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11 (sebelas) masa persidangan III Tahun Sidang 2022, yang digelar di aula rapat DPRD Tabanan, Kamis, (15/09/2022).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli dan OPD serta para Camat di lingkungan Pemkab Tabanan. Nampak juga, Direktur Perumda, Pengurus TP PKK serta Pengurus DWP Kabupaten Tabanan.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sanjaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Dengan mengacu pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang merupakan dokumen awal perencanaan Anggaran Daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,744 Trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 28,155 Milyar lebih atau 1,59 persen dari Anggaran Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1,772 Trilyun lebih. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,784 Trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 47,640 Milyar lebih atau 2,60 persen dari Anggaran Induk 2022 sebesar Rp. 1,832 Trilyun lebih," ujar Sanjaya.

Sehingga, terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 40,314 Milyar lebih yang akan ditutup dari pembiayaan Netto, bersumber dari estimasi Silpa Tahun Anggaran 2022. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,744 Trilyun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Sedangkan, Belanja Daerah sebesar Rp. 1,784 Trilyun lebih yang dipergunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Anggaran Daerah merupakan pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen semua pihak agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien dan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya dukungan berbagai kebijakan.

"Apabila kita dapat mengarahkan kebijakan yang tepat dalam APBD, sehingga mendorong upaya untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan kesempatan kerja. Maka, akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari semua pihak, yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat," ujar Sanjaya.

Untuk itu, Bupati Sanjaya berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali dan segera bisa disahkan. Apalagi, hal ini untuk memenuhi amanat Pasal 111 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur.

"Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota Dewan yang terhormat, didalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," pinta Sanjaya dalam pidato pengantarnya saat itu. rls/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\