PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ratusan Karyawan Grand Ina Bali Beach Kena PHK Mengadu Ke Nyoman Parta

Senin, 25 Juli 2022

16:30 WITA

Denpasar

9881 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ratusan pekerja mengadukan nasib mereka ke Nyoman Parta, setelah disodorkan PHK sepihak dari manajemen Hotel Indonesia Natour

Denpasar, suaradewata.com - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mendapatkan pengaduan dari ratusan karyawan Hotel Grand Ina Bali Beach, Senin (25/7/2022). Mereka mengadu karena telah menerima PHK sepihak dari manajemen hotel.

Bak petir menyambar di siang bolong, mungkin ungkapan tersebut bisa menjadi gambaran nasib para pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach. Pasalnya, ratusan pekerja yang berjumlah 380 orang per Senin (25/7/2022) disodorkan surat PHK dari manajemen Hotel Grand Ina Bali Beach. Keterkejutan mereka terjadi saat diundang mendengarkan sosialisasi dari pihak manajemen. Hal tersebut disampaikan salah satu pekerja, Made Sudana kepada anggota DPR RI, I Nyoman Parta di rumah aspirasi Nyoman Parta, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Penyodoran PHK dari Direksi PT Hotel Indonesia Natour terjadi setelah sebelumnya para pekerja ini dirumahkan per tanggal 25 April 2022. Namun saat dirumahkan, pekerja dan Direksi PT HIN sudah membuat kesepakatan dengan nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Dalam keputusan tersebut pekerja dirumahkan bukan di PHK. Sedangkan kesapakatan lainnya yakni, mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan, mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Dan pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba pihak manajemen mengumpulkan pekerja hari ini (Senin, 25/7) dan langsung menyodorkan surat PHK. "Jelas mereka menolak," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Parta menegaskan, akan memberikan pembelaan terhadap pekerja. Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. "Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN,  kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang," tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\