PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tingkatkan Disiplin Anggota, Kapolres Buleleng Ingatkan Perkap Tentang Waskat

Selasa, 12 April 2022

17:30 WITA

Buleleng

1495 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Buleleng AKBP Andrian P., S.I.K., S.H., M.Si saat melakukan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri di ruang Command Center Polres Buleleng, Selasa, (12/4/2022).

Buleleng, suaradewata.com - Kapolres Buleleng AKBP Andrian P., S.I.K., S.H., M.Si melakukan sosialisasi guna menindak lanjuti Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.

Sosialisasi ini disampaikan kapolres kepada seluruh pejabat utama Polres Buleleng di ruang Command Center Polres Buleleng, sedangkan para Kapolsek jajaran dengan personelnya mengikuti melalui zoom metting, pada Selasa, (12/4/2022).

Disebutkan pertimbangan dibuatnya Perkap ini, dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat.

“Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas. Sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.” ucap tegas Kapolres Andrian Pramudianto.

Dikatakan juga bahwa cara Waskat yang dilaksanakan atasannya, dalam bentuk pemantauan dan/atau pemeriksaan berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, supervisi dan/atau, monitor dan evaluasi. Selain itu atasan langsung dalam melaksanakan Waskat, dapat menerima informasi perilaku bawahannya yang bersumber dari pegawai negeri pada Polri, pengawas eksternal, masyarakat dan/atau media massa, media eletronik dan/atau media sosial.

“Kita tekankan, bilamana ditemukan pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan Waskat, diserahkan langsung kepada fungsi reserse kriminal untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

"Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan Waskat, maka diberikan sanksi. Harapannya, agar Perkap ini dapat dilaksanakan dengan baik dan mawas diri", pungkas Kapolres Buleleng Andrian Pramudianto. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\