Dewan Berharap OPD Bisa Lebih Memahami dan Mencermati Dunia Akuntansi
Senin, 07 Maret 2022
20:05 WITA
Denpasar
1975 Pengunjung
Drs.Gede Kusuma Putra membacakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Senin (7/3) di Renon, Denpasar. Foto : mot/suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Menjawab penjelasan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-1, tanggal 7 Februari 2022, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-3 tanggal 14 Februari 2022, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-4 tanggal 21Februari 2022.
Serta penyampaian Gubernur pada Rapat Paripurna (Intern) Ke-5 tanggal 7 Maret 2022 terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah. Berkenaan dengan Jawaban Saudara Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dalam hal ini, Dewan Provinsi Bali dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD. "Dewan mendukung langkah strategis saudara Gubernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah), sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," beber Drs.Gede Kusuma Putra di gedung Dewan, Senin (7/03) di Renon, Denpasar.
Mewakili pandangan dan pendapat masing-masing fraksi, pihaknya menyatakan terkait pembahasan penyertaan modal daerah, sesungguhnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusahaan Daerah.
Namun karena sudah menjadi temuan BPK RI, akibat double recording (pencatatan dua kali) tentu tidak diperbolehkan, sehingga apa yang dulu kita tambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama.
Kejadian ini, kata Kusuma, telah memberi pelajaran kepada kita sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai.
Melalui kesempatan yang baik ini, Dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus meng up-date data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada. mot/ari
Komentar