PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Lantik Perbekel Angantaka, Kalau Mekanisme Harus Melantik Kami Persilahkan

Sabtu, 27 Februari 2021

14:15 WITA

Badung

2852 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com (Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata)

Badung, suaradewata.com - Meski hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka masih ada gugatan, pelantikan Perbekel Desa Angantaka tetap dilanjutkan. AA. Ngurah Gede Eka Surya yang ditetapkan sebagai pemenang, dilantik oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jumat sore, (26/02/2021). 

Baca :

Hasil Pilkel Angantaka Masih Digugat, Bupati Badung Tetap Lakukan Pelantikan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata saat dikonfirmasi pun angkat bicara. Putu Parwata mengatakan, bila pelantikan Perbekel tersebut sudah sesuai mekanisme dan harus melantik Perbekel Angantaka, dirinya pun mempersilahkan untuk dilantik. Namun, yang terpenting katanya, Dewan sudah melaksanakan fungsi pengawasan. Sedangkan untuk kebijakan itu ada di Pemerintah Kabupaten Badung.

"Ya, saya sebagai DPR karena fungsi saya itu adalah hanya pengawasan, kalau kebijakan yang lainnya itu ada di Pemerintah. Jadi silahkan kalau memang mekanisme mereka harus melantik, ya kami persilahkan, tapi fungsi pengawasan sudah kami lakukan," kata Parwata, Jumat, (26/02/2021).

Perlu diketahui, AA. Ngurah Gede Eka Surya, calon Perbekel Desa Angantaka nomor urut satu memperoleh 1.099 suara sedangkan I Nyoman Bagiana, calon Perbekel nomor urut dua memperoleh 1.067 suara. Melalui kuasa hukumnya, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL, calon nomor urut dua menggugat hasil Pilkel Desa Angantaka. Pasalnya, ada perbedaan pendapat di 9 TPS di Desa Angantaka, dimana pencoblosan surat suara simetris di 8 TPS tidak sah, sementara di TPS 3 disahkan. Sehingga di 8 TPS untuk surat suara simetris dinyatakan tidak sah sebanyak 581 suara.

Baca juga : 

Pilkel Angantaka Bergejolak, Warga Datangi DPRD

Saat pelaksanaan tersebut, penggugat sudah melakukan protes namun karena tidak ada penjelasan yang pasti dari KPPS masing-masing. Sehingga protes terhadap suara simetris ini belum ada tanggapan. Sehingga, pertanggal 15 Pebruari 2021, karena tidak mendapatkan aspirasi baik dari panitia dan stakeholder terkait. Pihaknya sudah melaporkan ke Pengadilan Denpasar karena ada perbuatan melanggar hukum.

Walaupun gugatan Nyoman Bagiana sedang berproses di pengadilan, Bupati Badung Giri Prasta tetap melakukan pelantikan perbekel, Jumat (26/2) kemarin. Dasarnya sudah memiliki keputusan dari panitia pemilihan dan BPD. asr/ari


Komentar

Berita Terbaru

\