Merasa Dizolimi, Bos Paradiso Hotel Menangis di Persidangan
Rabu, 08 Januari 2020
22:00 WITA
Denpasar
1611 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Harjanto Karijadi, bos Hotel Paradiso Grup yang didudukan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan dan memberikan keterangan palsu menangis dimuka sidang PN Denpasar, Rabu (8/1/2020).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Soebandi,SH.MH, terdakwa mengaku banyak mafia dalam kasus yang membuat dirinya terseret dalam jeratan hukum.
Pada sidang yang digelar di ruang Utama, majelis hakim langsung mendudukkan terdakwa untuk dimintai keterangannya.
"Semua saksi sudah selesai dari pihak kuasa hukum terdakwa dan JPU. Bisa kita langsung mendengar keterangan terdakwa dan pada sidang selanjutnya sudah agenda tuntutan dari sodara jaksa," demikian Hakim Soebandi yang memimpin jalannya persidangan.
Lebih dari 15 menit Harjanto Karijadi menyampaikan curhatan tentang dirinya yang mengaku sangat tidak paham dirinya diperkarakan.
"Saya ini hanya tamatan SMA. Tidak tau apa-apa, hingga saya jadi pebisnis. Saya selalu berusaha untuk membuat orang senang. Saat dikatakan bersalah dalam kasus ini, jujur saya bingung salahnya ada dimana? Tiap hari saya berpikir dan menangis, saya merasa di zolimi. Ada permainan mafia yang bikin saya begini," curhatnya.
Sambil terisak, Harjanto Karijadi mengaku yang diketahuinya soal perkara pelelangan hutang oleh 7 bank. Namun kata dia, semua aset yang dimiliki telah dikuasai dan di lelang pihak bank.
"Aset sudah saya serahkan dan sudah dilelang. Kenapa saya harus bayar hutang lagi, saya sudah serahkan aset saya sebagai bentuk pembayaran. Terus saya dikatakan masih berhutang, mohon logika yang mulia. Intinya saya sudah tidak ada urusan dengan pihak bank," sanggah Harjanto Karijadi.
Curhatannya juga saat diperiksa di kepolisian. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan tidak benar. Menurutnya penyidik dikepolisian menulis BAP berdasarkan asumsi penyidik dan laporan.
"Saya ditanya dan saya jawab, tetapi jawaban saya untuk pertanyaan penyidik tidak di tulis. Pertanyaan bolak balik itu itu saja, tetapi hasilnya bisa dilihat setebal itu, tulis apa saja saya gak tau," ungkapnya.
Bahkan soal dikatakan dirinya melarikan diri, Ia berkelit tidak lari. Katanya, merasa jenuh dipanggil penyidik tetapi pertanyaannya tidak benar semua. "Saya tidak lari, untuk apa saya diperiksa kalau yang ditulis tidak sesuai dengan apa yang ditanya," sentilnya.
"Semua yang dibenarkan penyidik dan yang ditulis hanya ucapan TW. Saya tidaklah ditangkap, lebih tepat itu saya di culik," tambahnya.
Usai mendengar curhatan terdakwa, Majelis Hakim langsung meminta pihak tim JPU Ketut Sujaya, dkk untuk menyusun permohonan tuntutan yang akan diajukan pada sidang hari Senin (13/1/2020) nanti. mot/ari
Komentar