PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Unit Reskrim Polsek Sukawati Gulung Komplotan Pencuri Asal Sumba

Minggu, 11 Agustus 2019

00:00 WITA

Gianyar

4611 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap komplotan pencuri asal Sumba, NTT, Jumat (9/8/2019). Setelah diusut, komplotan ini telah beraksi sebanyak 4 kali di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Sukawati menerima laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mess Gudang Kayu Seseh di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati, Kamis (8/8/2019). Korban atas nama Suprainus Lay Marthen melaporkan kehilangan Handphone (HP) merk Mito dan Samsung A310.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati kemudian melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa saksi – saksi. Dari olah TKP, tim opsnal menemukan selembar tiket penyeberangan Padang Bay-Lembar-Sumba. Penyelidikan pun dilakukan ke loket pembelian tiket Feery dan memperoleh informasi pemesan tiket atas Nama Paulus Mati Mete (32) asal Desa Mailing, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Penyisiran pun dilakukan ke tempat mangkalnya anak – anak Sumba di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.  Pada hari Jumat (9/8/201) sekira pukul 14.30 wita unit opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku Paulus ada di wilayah Pemogan dan akan berjanjian dengan seorang teman wanitanya. Dengan berbekal identitas dan ciri - ciri Paulus, unit opsnal melakukan penyelidikan ke wilayah Pemogan.

Saat berada disekitar dekat Pos Polisi Pemogan, unit opsnal mendapatkan ada ciri - ciri seperti yang diduga pelaku berboncengan dengan seorang laki - laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha X-Ride. Petugas menghentikan kendaraan tersebut, namun sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, pelaku dan temannya berhasil diamankan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP mess Gudang Kayu Seseh, Sukawati. Pelaku beraksi bersama 3 orang temannya yang kost di Jalan Tukad Badung XX, Renon, Denpasar. Tim opsnal kemudian mengarah ke tempat kost yang disebutkan pelaku dan berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Dominingus Kaka (22) dan Marten Tora Hona (25). Tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kamar kos miliknya dan menemukan beberapa STNK sepeda motor, sejumlah HP serta 1 buah BPKB. Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan pengembangan ke arah Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan berhasil menangkap 1 pelaku atas nama Tomas Kula Bondi (24).

Seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan komplotan pelaku pencurian asal Sumba tersebut. Setelah diinterogasi lebih dalam, komplotan ini sempat beraksi di 4 TKP lainnya di Badung dan Denpasar antara lain, melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Melakukan pencurian HP OPPO di sekitar Jalan Nangka, Denpasar Timur. Melakukan pencurian BPKB dan STNK di sebuah proyek di Ciung Wanara, Renon, Denpasar. Melakukan pencurian HP di sebuah warung makan Banyuwangi, Denpasar. “ Terakhir melakukan pencurian HP di mess gudang kayu seseh di Sukawati,” jelas IPTU Winangun, Minggu (11/8/2019) saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain, 1 buah HP merk Samsung A310, 1 buah HP merk Mito warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra nopol DK 3210 CO, 1 uinit sepeda motor merk Yamaha X-Ride nopol DK 6853 EN dan 1 buah tas gendong warna hitam. “Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\