PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dewan Tabanan Siapkan 13 Ranperda, LP2B Jadi Prioritas Bahasan 2025

Senin, 06 Januari 2025

14:26 WITA

Tabanan

1793 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri

Tabanan, suaradewata.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mengagendakan pembahasan 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sejumlah ranperda diprioritaskan untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi payung hukum baru di Tabanan.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mengingat posisi strategis Kabupaten Tabanan sebagai lumbung pangan utama di Bali.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menjelaskan seluruh ranperda yang masuk agenda pembahasan tahun ini merupakan usulan dari pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Tabanan. Belum ada ranperda inisiatif dari legislatif sejauh ini.

"Kalau saya tidak keliru, total ada 13 ranperda yang akan kita bahas pada 2025. Semuanya berasal dari eksekutif," ujar Eddy Giri saat ditemui, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, dari 13 ranperda tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan baru, sementara sisanya merupakan revisi atas peraturan daerah yang telah berlaku. Salah satu ranperda baru yang menjadi prioritas utama adalah tentang LP2B, sebagai bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

"Ranperda ini akan mengatur luas lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dan memberikan jaminan kepada petani yang wilayah garapannya termasuk dalam zona perlindungan tersebut," jelasnya.

Adapun ranperda revisi antara lain mencakup perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Eddy menambahkan, pembahasan ranperda nantinya akan melibatkan komisi-komisi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. “Misalnya untuk ranperda yang berkaitan dengan pendapatan dan aset daerah, maka Komisi III yang akan menjadi leading sector-nya,” tandas politisi PDI Perjuangan asal Selemadeg Timur itu.

Dengan pembahasan regulasi yang lebih terarah, DPRD berharap peraturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Tabanan, khususnya para petani.ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\