DPRD Tabanan Dorong Regulasi Perlindungan Beras Merah Lewat Ranperda Inisiatif
Kamis, 10 April 2025
14:19 WITA
Tabanan
1793 Pengunjung

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi
Tabanan, suaradewata.com - Komitmen DPRD Tabanan dalam menjaga warisan agraris daerah kembali ditunjukkan melalui dorongan terhadap lahirnya rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang mengatur perlindungan terhadap komoditas unggulan beras merah. Upaya ini diarahkan pada penguatan status hukum melalui sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), guna menjaga keaslian dan keberlanjutan produk khas Bumi Lumbung Beras Bali tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa beras merah memiliki kekhasan yang tidak bisa ditemukan di daerah lain. Faktor geografis dan kondisi tanah yang unik membuat komoditas ini hanya bisa tumbuh optimal di wilayah tertentu di Tabanan.
“Beras merah ini bukan sekadar produk pertanian biasa. Ia adalah identitas daerah yang perlu dijaga keasliannya. Melalui IG dan HAKI, kami ingin melindungi orisinalitas beras merah Tabanan agar tidak diklaim oleh daerah lain,” ujar Eka saat ditemui, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan secara hukum kepada para petani lokal—termasuk kelompok subak, desa adat, dan desa dinas—tetapi juga diarahkan untuk memperluas hilirisasi produk. Dengan demikian, beras merah Tabanan diharapkan bisa menembus pasar premium, seperti hotel-hotel berbintang hingga lini distribusi milik Perusahaan Daerah (Perusda).
Ranperda ini, lanjut Eka, dijadwalkan mulai dibahas di Komisi II DPRD Tabanan tahun ini. “Tujuannya jelas, agar ada kepastian hukum bagi petani, sekaligus mendorong penguatan ekonomi dari sektor pertanian,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses perlindungan beras merah secara hukum sebenarnya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Komoditas ini telah masuk dalam daftar usulan perlindungan HAKI oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
“Dengan payung hukum berupa perda, kami ingin memperkuat posisi Tabanan sebagai lumbung pangan Bali sekaligus mendorong kesejahteraan petani lokal agar makin berdaya saing di pasar,” ujar politisi asal Desa Batanyuh, Kecamatan Marga ini.
Langkah ini menjadi salah satu strategi konkret DPRD Tabanan dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus menjadikan produk lokal sebagai aset kebanggaan daerah. ayu/yok
Komentar