Pelaku Penggadaan Uang Hingga Tipu Korban Rp.300 juta
Kamis, 25 April 2019
00:00 WITA
Denpasar
2015 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Dua tersangka kasus penggadaan uang, Abu Hari (51) dan supirnya, Agus Jauhari (37) diamankan pihak Polda Bali atas kasus penipuan dengan modus bisa menggadakan uang.
Tersangka yang diduga pelaku kejahatan dengan mengaku bisa menggandakan uang dan telah merugikan korban Ni Ketut Sudiasih hingga Rp300 juta dan perhiasan emas mencapai 30 gram.
"Pelaku yang berasal dari Situbondo dan Jember ini melakukan penipuan dengan mengelabui korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uangnya kepada korban," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan di Denpasar, Kamis (25/4).
Kejadian penipuan ini terjadi pada Maret 2019, dimana korban berkenalan dengan tersangka melalui Gusti Ngurah, kaki tangan tersangka. Korban mengenal Gusti Ngurah melalui iparnya bernama Sarwa. "Dari Gusti Ngurah lah, korban mengenal tersangka," kata Kombes Pol Andi Fairan.
Sebelum terjadi kasus penipuan, Sarwa sempat menceritakan kepada Gusti Ngurah bahwa korban (adik iparnya) lagi kesulitan keuangan, sehingga Gusti Ngurah ini memperkenalkan korban dengan Abu Hari.
Singkat cerita pada pertemuan pertama antara korban dan pelaku, kemudian korban Ketut Sudiasih diminta membawa uang Rp4,1 juta untuk digandakan oleh pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya bahwa bisa menggandakan uang, pelaku sudah membawa uang Rp4,1 juta yang disimpan di dompetnya, dimana pelaku juga membawa satu dompet kosong yang serupa bentuknya yang telah berisi uang milik pelaku.
Kemudian, uang milik korban yang telah dicatat nomor serinya oleh korban dimasukkan ke dompet yang disiapkan pelaku dan dimasukkan ke dalam almari dan satu dompet yang dibawa tersangka Haji menukarkannya dengan dimasukkan ke dalam kain
Kemudian uang milik korban dimasukkan ke dompet kosong yang dibawa pelaku dan disimpan di lemari milik korban. Namun, untuk meyakinkan bahwa pelaku bisa menggandakan uang, pelaku mengeluarkan uang Rp4,1 juta yang telah dibawanya dari rumah diberikan kepada korban dan dimasukkan ke nomor rekening korban ke ATM.
Korban percaya karena pelaku menyebut korban beruntung karena uang miliknya masih tersimpan di almari dan uang Rp4,1 juta yang dikeluarkan pelaku dari dalam dompet yang telah dimasukkan ke rekening korban itu untuk membuat korban lebih percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
Kemudian, berselang dua harinya pelaku kembali menelepon korban dan menanyakan kembali apakah korban berminat kembali menggandakan uangnya, lantas bertemu kembali.
Korban diminta menyiapkan uang Rp1.000 sepuluh lembar, Rp2.000 sebanyak 20 lembar, Rp5.000 sebanyak 20 lembar dan Dp10.000sebanyak sepuluh lembar. Kemudian, sebelum kerumah korban, pelaku sudah menyiapkan uang masing Rp10.000, Rp50.000 dan Rp100.000yang telah dimasukkan ke dalam kain.
Kemudian, pelaku bertemu dengan korban dan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban dengan menukar uang korban Rp1.000 itu yang dimasukkan kain yang telah berisi uang Rp10.000 dan Rp5.000 menjadi Rp100.000 dan Rp10.000 menjadi Rp100.000.
Korban yang percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang, lantas pelaku menelepon korban apakah mau menggandakan uang lagi, lantas pelaku meminta korban menyiapkan uang 18.000 dolar Amerika, Rp30 juta (totalnya Rp300 juta) dan 30 gram.
Untuk ketiga kalinya inilah, pelaku menguras habis uang korban dengan cara menyiapkan enam kotak dimana tiga kotak kosong dan tiga kotak masing-masing untuk menyimpan uang korban 18.000 dolar Amerika, Rp30 juta dan 30 gram emas.
Kemudian pelaku mengelabuhi korban dengan menukar kotak berisi uang itu dimasukkan ke dalam kain yang telah disiapkannya dan tiga kotak kosong yang disiapkamnya dimasukkan ke dalam lemari milik korban dan menguncinya dengan gembok yang telah membasahi gembok dengan soda api agar tidak bisa dibuka korban.
"Pelaku mengingatkan kepada korban baru bisa membuka almari atas perintah korban. Singkat cerita, karena tidak ada kabar dari pelaku kapan bisa dibuka gemboknya. Lantas korba mencob membuka sendiri tapi gembok tidak terbuka, sehingga korban menelepon pelaku dan meminta cara membuka gembok itu. Namun, pelaku meminta korban mentransfer uang Rp70 juta untuk membeli minyak kasturi. Namun, setelah uang dittansfer, minyak kasutri yang dijanjikan tidak kunjung datang," bebernya.
Karena merasa ditipu, korban membuka paksa lemari yang di dalamnya berisi tiga kotak itu. Ternyata setelah dibuka juga kotak itu kosong. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali.
Mendapat laporan dari korban, polisi meminta korban untuk meminta korban memancing pelaku agar datang ke tempat korban dengan cara bahwa korban ingin menggandakan uangnya Rp3,5 miliar kepada pelaku. Namun, uang yang disebut korban tidak benar adanya.
Pelaku yang tidak tahu dijebak, lantas datang ke tempat korban dan pelaku di tangkap di Jalan Pidada 13 Nomor 30, Ubung, Denpasar Utara, pada 24 April 2019, pada siang hari saat sedang akan melakukan ritual menggesek daun jambu untuk mengubah menjadi uang.mot/sar
Komentar