PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemkab Klungkung Bentuk Kader Anti Rokok

Minggu, 17 Februari 2019

00:00 WITA

Klungkung

2297 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Dalam rangka menerapkan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan menyelamatkan generasi dari bahaya yang diakibatkan oleh rokok. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Ni Made Adi Swapatni menghadiri Pembentukan Kader Gerakan Bersama Remaja Anti Rokok (GEBRAK) bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati pada Jumat (15/02/2019) malam.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berharap dengan terbentuknya Kader GEBRAK dapat membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan generasi muda di daerah pedesaan mengenai Perda No.1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Desa masing-masing serta menghimbau para generasi muda dan masyarakat di Kabupaten Klungkung untuk bersama-sama menerapkan Perda tersebut.

Bupati Suwirta juga menegaskan, Pemkab Klungkung sampai saat ini masih komitmen untuk menegakan KTR. Bahkan Suwirta tetap akan melarang iklan  dan sponsor  rokok dalam bentuk apapun di Klungkung. "untuk itu kader ini kamu bentuk agar memberikan pemahaman ke Masyarakat terkait bahaya kebiasaan merokok" ujar Bupati Suwirta

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Ni Made Adi Swapatni mengatakan GEBRAK (Gerakan Bersama Remaja Anti Rokok) yang melibatkan Karang Taruna yang ada Desa, Kader GEBRAK berasal dari 21 Desa di Kabupaten Klungkung, yang dimana disetiap Desa diambil 5 orang kader, jadi jumlah keseluruhan 105 orang.

"Kami hanya mengambil Desa-desa yang menerima indek kesehatanya kurang, berdasarkan tes pk yang diambil di tingkat Puskesmas" ujar Adi Swapatni. ars/ari


Komentar

Berita Terbaru

\