Napi LP Kerobokan Pengendali Sabu Hanya Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 07 Februari 2019
00:00 WITA
Denpasar
2867 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Tidak jauh beda dengan centengnya bernama AA. Gede Rai (45) yang sudah diputus hakim selama 12 tahun penjara. Giliran si pengendali sabu yang masih berstatus binaan Lapas Kerobokan bernama Soenartono Rachmanto alias Onny, juga diganjar sama yaitu 12 tahun penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Dewa Narapati, S.H menuntut terdakwa selama 17 tahun. Atas putusan hakim yang dibacakan IGN Partha Bargawa,S.H.,M.H baik dari jaksa dan terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Agus Suparman,S.H menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pidana penjara," ketok palu hakim yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (7/2).
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kejadian berawal pada tanggal 10 April 2018 sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Bo (DPO) melalui ponsel, untuk diminta mengambil paket kiriman dari Accra (Ghana) Afrika.
Bo menyatakan, bahwa paket itu berisi pakaian wanita dan anak-anak, juga berisi narkotik jenis sabu-sabu. Selanjutnya, terdakwa memerintahkan AA Gede Rai (vonis 12 tahun) melalui ponsel mengambil paketan tersebut.
"Setelah saksi mengambil paket tersebut, ternyata perbuatan terdakwa dan saksi Gede Rai telah tercium terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Selanjutnya saksi Gede Rai diamankan dan saat dibuka isi paketan dalam koper terdapat dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 3,6812 gram atau 3,5 kilogram lebih. Pengakuan saksi barang tersebut milik terdakwa," ungkap Jaksa.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Petugas KPUBC Bandara Soetta telah menemukan paket ekspedisi UPS Airways Bill yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke penerima atas nama Made Arie dengan alamat Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan tidak dilengkapi dokumen resmi. mot/ari
Komentar