Serangan Hoax di Pemilu 2019
Senin, 07 Januari 2019
00:00 WITA
Klungkung
2566 Pengunjung
istimewa
Klungkung, suaradewata.com - I Kadek Agus Mulyawan mengamati, bahwa saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi darurat informasi bohong alias hoax, seiring interaksi masyarakat dalam suasana Pemilu, seperti hoax 7 kontainer surat suara yang tercoblos beredar saat ini. Pemakaian dunia maya yang semakin hari semakin tinggi mungkin lebih dari 50 persen penduduk Indonesia sudah terbiasa memakai internet, maka tidak mengherankan ada sekitar 150 juta penduduk Indonesia pengguna sangat aktif dalam media sosial.
Dari sekian banyak informasi yang berkembang di dunia maya, tidak sedikit informasi yang pantas untuk diragukan kebenarannya. Namun, karena tidak memiliki kemampuan menyaring berita bohong, tak jarang masyarakat menerima begitu saja dan bahkan ikut menyebarkan kabar bohong padahal tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
Lawyer asal Klungkung ini menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar". “Masyarakat kita saat ini tengah berada pada era di mana kebenaran dan kebohongan semakin sulit untuk dibedakan dan kebanyakan tidak tahu tindakan tersebut sangat merugikan semua masyarakat dan dirinya sendiri,” ujar politisi dari Partai Solidaritas Indonesia ini.
I Kadek Agus Mulyawan berharap masyarakat memiliki kemauan untuk merunut sebuah informasi demi menemukan kebenaran faktual dalam sebuah peristiwa. Pers di saat yang bersamaan juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang memang berdasar pada kebenaran faktual. Ia menekankan mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. “Sekarang banyak media sosial dan pesan pendek seperti Facebook, Whatsaap, Twitter maupun e-mail hoax yang berseliweran dan yang mem-forward, disadari atau tidak akan bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” pungkasnya. rls/ari
Komentar