Napi LP Kerobokan Pengendali Sabu Dituntut 17 Tahun
Kamis, 13 Desember 2018
00:00 WITA
Denpasar
2618 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Jika sebelumnya AA Gede Rai (45) yang dijadikan kurir atau suruhan dari terdakwa Soenartono Rachmanto alias Onny, diganjar 12 tahun dari tuntutan 17 tahun.
Tapi justru terdakwa yang jadi otak pengendali narkoba jenis sabu dari dalam Lapas Kerobokan, dituntut JPU sama dengan centengnya atau suruhannya yaitu 17 tahun penjara.
Terdakwa Onny yang masih menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan dalam sidang Kamis (13/12) di PN Denpasar hanya bisa menundukkan kepala saat mendengarkan Jaksa Dewa Narapati, SH membacakan isi tuntutannya.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan primer," tegas Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim I GN Partha Bargawa.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman, langsung mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kejadian berawal pada tanggal 10 April 2018 sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Bo (DPO) melalui ponsel, untuk diminta mengambil paket kiriman dari Accra (Ghana) Afrika. Bo menyatakan, bahwa paket itu berisi pakaian wanita dan anak-anak, juga berisi narkotik jenis sabu-sabu.
Atas permintaan Bo itu, terdakwa menyanggupinya. Namun posisi terdakwa sedang berada di dalam Lapas Kerobokan. Kemudian terdakwa menghubungi AA Gede Rai (vonis 12 tahun) melalui ponsel.
Terdakwa memerintahkan Gede Rai mengambil paket milik Bo itu di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Atas perintah terdakwa, saksi Gede Rai menyanggupinya.
Selanjutnya, terdakwa ditelpon lagi oleh Bo dan berpesan sebelum mengambil paketnya, terdakwa diminta mampir ke laundry Fy di wilayah Taman Pancing untuk mengambil uang Rp 200 ribu. 9
Uang itu nantinya untuk membayar pengambilan paket. Arahan dari Bo itu, kemudian disampaikan oleh terdakwa ke saksi Gede Rai.
"Setelah saksi mengambil paket tersebut, ternyata perbuatan terdakwa dan saksi Gede Rai telah tercium terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Selanjutnya saksi Gede Rai diamankan dan saat dibuka isi paketan dalam koper terdapat dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 3,6812 gram atau 3,5 kilogram lebih. Pengakuan saksi barang tersebut milik terdakwa," ungkap Jaksa.
Pengunhkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Petugas KPUBC Bandara Soetta telah menemukan paket ekspedisi UPS Airways Bill yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke penerima atas nama Made Arie dengan alamat Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan tidak dilengkapi dokumen resmi. mot/ari
Komentar