Untuk 1,12 gram Sabu, Edo Diganjar Hakim 4 Tahun
Senin, 26 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
2754 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa Al Edo Winarso yang terjerat kasus kepemilikan sabu dengan berat 1,12 gram sabu oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada setidaknya sudah lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra yang mengajukan selama 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Al Edo Winarso dalam perkara ini selama 4 tahun pidana penjara," ketok palu hakim di PN Denpasar.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah dan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Putu Agus langsung menerima putusa hakim.
Dalam dakwaan sidang sebelumnya, dibacakan terdakwa yang tinggal di Jalan Malboro VII Denpasar ditangkap pada tanggal 19 Juni 2018 sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Nangka Selatan Gang Sinar Sari.
Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh Mas Anto (DPO) untuk mengambil sabu.
Setelah mengambil sabu itu, terdakwa kembali dihubungi oleh Mas Anto untuk melakukan hal yang sama di Jalan Nangka Selatan Gang Sinar Sari.
Tapi saat hendak meninggalkan Gang Sinar, terdakwa ditangkap oleh polisi yang sebelumnya memang sudah memantau gerak-gerik terdakwa.
"Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 1,12 gram," sebut Jaksa.mot/aga
Komentar