Terkait Sengketa Tanah di Pecatu, Harmaini Hasibuan Menangkan Praperadilan dari Polda Bali
Rabu, 21 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
3858 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Majelis hakim Kimiarsa,SH dalam amar putusannya akhirnya mengabulkan permohonan atas gugatan melalui kuasa hukumnya Takaria Marcus ,SH melawan Polda Bali.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Denpasar, menetapkan bahwa pemohon sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan No Pol.Han/61/VI/2004/Dit.Reskrim tgl 27 Juni 2004 adalah “Tidak Sah”.
“Kebenaran dan keadilan seperti mutiara di dalam lumpur yang tetap bersinar,”kata Advokat Harmaini Idris Hasibuan,SH ketika memenangkan praperadilan melawan Polda Bali.
Atas putusan itu hakim memerintahkan termohon untuk menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehubungan perkara ini dimana pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan oleh hakim demi Kepastian Hukum.
Sebagaimana diketahui selama persidangan,pihak Kepolisian (termohon) tidak hadir adalah disebabkan hilangnya barang bukti atas perkara sesuai Lap.Pol.Nomor LP/121/V/2004/Ditreskrim tgl 15 Mei 2004 dgen dugaan melanggar Pasal 372,378,266 KUHP setelah 14 tahun perkara ini dipetiESkan oleh termohon.
Menurut Harmaini Idris Hasibuan barang bukti yang telah disita oleh termohon dan dikatakan hilang ada lima buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikatakan palsu dengan nomor :130,131,132,133,134/Pecatu atas nama Lili Sumantri dengan total luas 5,8 hektar di Pantai Bingin,Desa Pecatu yang saat ini sudah mencapai Rp 580 miliar.
Ternyata,kata Harmaini, kelima SHM yang dikatakan palsu telah diperjual belikan dengan bebas berikut cek cash Bank BNI senilai Rp 1.966.250.000,yang disita langsung dari pemohon tgl 11 Mei 204 dan dengan adanya perkara ini telah mengakibatkan hilangnya uang jasa milik mediator Rp 12 miliar.
Anehnya setelah kelima SHM disita termohon, Pemohon kemudian dikeluarkan oleh termohon dari tahanan dengan Surat Perintah Penangguhan Penahanan No.Pol.SPPP/61 C/VII/Dit.ResKrim tgl 9Juli 2004 setelah ditahan 9 hari tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sesuai pasal 1 angka 2 KUHP.
Lanjut Harmaini, menambahkan memuji tindakan tegas dari Termohon yang tidak menghadiri panggilan PN Denpasar disebabkan tidak adanya berkas barang bukti (BB) di kantorTermohon sedangkan kajdaian perkara tahun 2004 yang saat itu Kapolda Bali dipimpin oleh Made Mangku Pastika.
Kasus ini menjadi aneh dan tidak wajar dimana padasaat itu baik penjual maupun pembeli serta mediator semuanya dijadikan tersangka dan diuber-uber seperti pelaku tindak pidana yang sudah pasti bersalah.
Kasus ini berawal, ketika Lili Sumantri menjual tanah obyek sengketa. Pertama kepada Hany Wicardi,tetapi menurut Lili Sumantri dsari pembeli pertama belum terima uang. Yang kedua, kepada Edi Santoso untuk pembeli kedua Lili Sumantri telah menerima pembayaran semua lunas.
Sehingga alasanini sebelum masalah ini dilaporkan ke polisi I Nengah Kasim Adv .Harmaini sudah dapat menyelesaikan perdamaianantara pemegang sertifikat pertama Hany Wicardi dan Boedi Buntara dengan pemegang sertikat kedua Edi Santoso (1 April/2004) dimana pemegang sertifikat pertama menerima ganti rugi Rp 12 miliar,sedangkan pemegang sertifikat kedua Rp 12. Miliar disepakati oleh I Nengah Kasim dan Toshi Hide Nakajima.
Sedangkan transaksi tanah obyek,pihak I Nengah Kasim (nomini) dari Toshi Hide Nakajima serta Redianto Nauli sebagai Persero PT. Ulu Bukit Suluban sesungguhnya mendapatkan komisi lebih besar Rp 8,597 miliar.
"Kami hanya mendapatkan komisi sebagai mediator Rp 1,7 miliar. Kemudian I Nengah Kasim (11/4/2004) telah meyakinkan penjual (pemilik) sertifikat pertama dan kedua melalui mediator dengan mengirimkan dualembar bukti transfer cek senilai Rp7,5 miliar," bebernya.
Lanjutnya menurut Kasim sebagai bukti bahwa dia bersungguh-sungguh melunasi harga tanah tesebut.Namun prosesnya Nengah Kasim bukanya melakukan pembayaran akan tetapi memblokir semua cek yangtelah diterima penjual dan mediator sejumlah Rp 24 miliar dengan membuat laporan hilang di Polsek Kuta.
Akibatnya Benny Budimansyah (mediator) melaporkan Nengah Kasim ke Polsek,dimana Nengah Kasim ditahan selama seminggu. Akan tetapi, perkara ini masih dipetiESkan oleh pihak kepolisian sampai sekarang yang kemudian setelah itu melaporkan Pemohon ke Polda Bali dengan tuduhan rekayasa dan persekongkolan jahat yang merugikan kami baik secara pidana maupun perdata karena telah mencemarkan nama baik mengakibatkan kerugian moril dan materiil.
Untuk itu, Kata Harmaini Idris Hasibuan,pihaknya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui PN Denpasar terhadap I Nengah Kasim dkk termasuk kami akan menggugat pembeli terakhir tanah obyek sengketa dari SHM 130 s/d 134 luas 58,650 m2 dari Doddy warga yang telah beralih menjadi HGB No.1067/Pecatu,HGB No.1068/Pecatu dan HGB No. 1069/Pecatu atas nama Benny Gunawan, Karyono, Raharjo, Hadi Sutiono kemudian beralih kepada PT Bingin Bali Rayakarena telah membeli tanah yang masih dalam sengketa pidana dan perdata sesuai laporan Polisi No.Pol.LP/130/V/2004/Dit. Reskrim tgl 26 Mei 2004,laporan Pol. LP/V/2004/Polsek Kota Bali Mei 2004,Laporan Polisi No.Pol.LP/121/V/2004/ Dit. Reskrim tgl 15 Mei 2004,perkara Perdata No.80/Pdt.G/2005/PN/Dps,dan laporan Polisi No Pol.TBL/350/XC/2011/Bali/Dit.Rekrimum 01 Oktober 2011.
Dengan peristiwa hukum ini dapat menjadi cermin bagi masyarakat umum, bahwa dengan dijadikannya seseorang sebagai tersangka dan kemudian sebagai Tahananhal ini belum tentu si Tersangka bersalah. Dengan demikian menunjukan bahwa polisi adalah manusia biasa yang juga bisa salah dan lupa,”kata Harmaini Idris Hasibuan.mot/aga
Komentar