Komplotan Tahanan Yang Kabur Dari Polsek Denbar Diadili
Rabu, 21 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
2850 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Setelah sebelumnya pria yang dianggap membantu lolosnya para tahanan kabur dari Polsek Drnpasar Barat diadili. Kini giliran para tahanan yang kabur itu diseret ke Kursi Pengadilan Negeri Denpasar.
Setidaknya ada tujuh terdakwa yakni Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21) yang disidangkan bersamaan.
Seluruhnya dijerat kasus melakukan pengerusakan terhadap sel tahanan dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa bulan lalu.
"Terdakwa terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, serta menghilangkan barang milik orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa itu, Jaksa mendakwa ketujuh terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.
Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.
Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.
Terdakwa Subair meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubair menerima makanan tajuk dari Merica
Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.
Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelum
Kemudian, pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali.
Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap.mot/aga
Komentar