PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Potong Kabel CCTV Toko, Pria Asal Kupang Ini Ditembak Polisi

Selasa, 20 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2849 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Alexandre Laurentino Ximines (22) memasuki ruang sidang sambil memegang tongkat dengan kaki masih terbalut perban lantaran ditembak polisi.

Pria yang beralamat di Dusun Naibonat, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadili karena mencuri sejumlah barang di sebuah toko modern di Jalan Darmawangsa No. 53 Kampial, Badung. 

Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai security di St. Ragis Haotel, Nusa Dua menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/11) di PN Denpasar.

Ddihadapan majelis hakim Jaksa  Ni Putu Eriek Sumyanti membacakan aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2018 silam sekitar pukul 02:00 Wita. 

Dalam aksinya terdakwa menuju salah satu toko modren di Jalan Darmawangsa dengan meminjam motor temannya.

"Sampai dibelakang toko terdakwa langsung memanjat ke atas atap dan terdakwa berhasil memotong kabel saluran CCTV, selanjutnya turun ke dalam toko,"ungkap jaksa Kejari Badung itu sebagaimama dalam dakwaanya.

Sampai di dalam, terdakwa langsung menggasak barang-barang berupa, rokok, parfum, celana dalam dan baju kaos. Barang-barang Itu oleh terdakwa dimasukan kedalam kardus. 

Terdakwa kembali keluar malalui atap yang sebelumnya dijebol terdakwa untuk masuk. Akibat perbuatan terdakwa pihak toko mengalami kerugian hingga Rp 11 juta lebih.

Atas laporan pemilik toko, tidak berselang lama berhasil diamankan polisi. Hanya saja saat penangkapan, terdakwa sempat lepas dari genggaman petugas hingga akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya.

Terdakwa pun oleh jaksa dijerat dengan Pasal tunggal, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\