Hamil 6 Bulan, DJ Ayu Diseret Ke Pengadilan Karena Sabu
Selasa, 20 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
10251 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Selain pasangan kekasih dan Pasutri yang mewarnai persidangan di PN Denpasar atas kasus narkoba adalah wanita hamil juga marak disidangkan.
Seperti pada sidang perdana, Senin (19/11) di ruang Candra PN Denpasar sosok yang tak asing dindunia Dugem didudukkan di persidangan. Dia adalah Disc Jokey (DJ) Ayu yang bernama lengkap Yuni Kamilaning (27).
Mirisnya, wanita asal Jember yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno Banjar Anyar, Kediri, Tabanan itu didudukan di kursi pesakitan dalam kondisi hamil 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladianti SH dalam dakwaan menyebut terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 Wita .
Wanita berparas ayu ini memesan Narkotika jenis sabu kepada orang yang dipanggilnya Kaka (DPO) melalui telpon. "Terdakwa memesan sabu seharga Rp 450 ribu yang pembayaranya melalui transfer,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Setelah membayar dengan transfer, kaka memberi kabar kepada terdakwa bahwa pesanan bisa diambil disamping plang BPR Budi Luhur di pinggir jalan Soekarno, Kediri, Tabanan.
Usai mengambil sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok, terdakwa pergi kearah Denpasar. Sampai di Jalan Cokroaminoto, Denpasar tepatnya di depan UD Surapati, terdakwa berhenti dan makan disalah satu warung makan.
Saat terdakwa asik makan, tiba-tiba datang petugas polisi dari Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah mengintai pegerakan terdakwa dan langsung menangkapnya.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 klip sabu sebarat 0,12 gram. Kepada pertugas terdakwa mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri agar lebih agresif saat main DJ.
Akibat perbuatanya itu, jaksa mejerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.mot/aga
Komentar