PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rumah Singgah Bagi Warga Binaan, Cegah Pengulangan Tindak Pidana

Sabtu, 10 November 2018

00:00 WITA

Tabanan

2717 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Banyaknya kasus tindak pidana yang membuat penampungan Lapas Tabanan over Capacity, dimana standar capacity Lapas Tabanan maksimal 47 orang, namun saat ini melebihi kapasitas sejumlah 169 orang. Untuk di Lapas Tabanan, kasus tertinggi yakni kasus narkoba dengan jumlah 41 orang. 

Kalapas Tabanan I Putu Murdiana menerangkan, bahwa dengan over capasity yang ada saat ini di lapas Tabanan, membuat para warga binaan lapas Tabanan berdesak-desakan berada didalam kamar. Dimana dalam satu kamar standarnya diisi 5 orang , namun saat ini diisi 13 orang. Hal itu disebabkan adanya kasus tindakan pidana baru dan juga ada para narapidana setelah keluar dari Lapas mengulangi tindakan pidana. Dan untuk mencegah adanya pengulangan tindak pidana oleh para warga binaan Lapas Tabanan setelah keluar dari Lapas Tabanan. Diharapkan adanya rumah singgah yang memenuhi kebutuhannya sementara sampai para narapidana mendapatkan pekerjaan.

"Harusnya mantan narapidana ada rumah singgah untuk memenuhi kebutuhannya sampai dia mendapatkan pekerjaan sendiri," ungkap Murdiana kepada media suaradewata.com di ruang kerjanya, Sabtu, (10/11/2018).

Murdiana menjelaskan, para narapidana biasanya setelah keluar ada sebagian yang mengulangi tindak pidana dan juga ada yang kembali ke tempat pekerjaannya yang dahulu. Pengulangan tindak pidana oleh para narapidana setelah keluar Lapas disebabkan karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokoknya setelah berada di luar Lapas. Hal itu disebabkan karena setelah keluar para narapidana kebingunan untuk mencari pekerjaan. 

"Kalau dilapas pasti dapat haknya untuk makan, kalau diluar pasti mencari makan sendiri, Ketika dia tidak mendapatkan pekerjaan, sehingga dia melakukan tindakan pindana lagi untuk memenuhi kebutuhan nya, contohnya melakukan jalan pintas seperti menjual narkoba," jelasnya.

Untuk itu, dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana setelah para narapidana keluar dari Lapas. Ia berharap ada rumah singgah yang masih menjamin kebutuhan hidupnya sampai yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan. Dan yang lebih pentingnya adalah adanya pembinaan khusus yang menyalurkan para narapidana setelah keluar dari Lapas agar bisa minimal menafkahi dirinya sendiri.

"Ada menjelang sekitar seminggu narapidana bebas ada kegelisahan, penyebab kegelisahan itu bukan pinginnya cepat keluar, alasannya mereka bingung setelah mereka keluar mereka mau ngapain, dan apa yang akan mereka kerjakan saat keluar nanti," ujarnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\