PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Digugat ke PTUN, Timsel KPUD Buleleng Disebut Berhayal

Selasa, 18 September 2018

00:00 WITA

Denpasar

3067 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana menuding pihak KPU RI dalam hal ini tim seleksi (timsel) anggota KPUD Buleleng, berhayal saat melakukan seleksi anggota KPUD Buleleng yang membuat dirinya gagal lolos.

Pernyataan ini disampaikan Gede Suardana didampingi penasehat hukumnya, Agus Sariawan, dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar,  Selasa (18/9). 

"Bukti-bukti yang saya terima ini menunjukkan jika timsel imajiner. Timsel menggunakan dokumen palsu sebagai acuan untuk tidak meloloskan saya dalam seleksi," ujar Gede.

Sayangnya, dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PTUN Denpasar, A.K Setiyono, justru pihak tergugat KPU RI timsel tidak hadir dalam persidangan.

"Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat," kata Agus Sariawan dengan anda kecewa seusai sidang.

Pihaknya pun berharap pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan pihak tergugat dapat mengikuti jalannya persidangan. "Ke depan kami berharap ada perwakilan yang datang," Sambungnya.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat membeberkan 13 alat bukti yang menjadi dasar gugatannya.  Pertama yang ditunjukkan adalah surat aduan tentang dirinya.

Surat tersebut kata Dia tak ubahnya surat kaleng karena tanpa dilengkapi identitas pengadu. "Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat," ketus mantan Wartawan Detik.com.

Alat bukti kedua, lanjutnya adalah surat aduan yang menggunakan kop surat lembaga KPUD Buleleng. Padahal, kata Gede, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga.

Alat bukti berikutnya yaitu surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPUD Buleleng. Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu. 

Akunya bahwa sudah mendapat surat pernyataan bermeterei dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan.

Menurutnya, surat aduan tersebut sudah ditanyakan langsung timsel pada dirinya saat tes wawancara. Gede pun sudah mengklarifikasi ketidakbenaran Isi surat tersebut.

Saat tes wawancara, timsel tidak pernah menanyakan materi yang ada di dalam peraturan KPU. Misal tentang sistem politik, kepartaian, pancasila, dan bhinneka. 

"Timsel bilang kami tidak akan bertanya materi, karena Anda sudah berkompeten," kata Gede menirukan pernyataan timsel.

Namun, anehnya saat nilai tes wawancara keluar, Gede justru mendapat nilai kecil. Ujungnya dia dinyatakan tidak lolos. Gede pun geram karena selama tes wawancara tidak pernah diberi pertanyaan materi. 

Hal lain menurut Gede, formulir penilaian sudah mengatur jenis pertanyaan dan bobot jawaban. Melihat hal itu, Gede pun mempertanyakan dasar timsel memberikan nilai tanpa mengajukan pertanyaan.

Selain itu juga adanya alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP). 

"Melihat bukti yang ada, kami yakin gugatan kami dikabulkan. Apalagi sudah ada yurisprudensi keputusan serupa di Kabupaten Morowali," pungkasnya.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\