Simpan 1 Peket Shabu di Mobil Mainan, Sejoli Ini Disidangkan
Rabu, 12 September 2018
00:00 WITA
Denpasar
3373 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Dicky Firliano,(23), bersama kekasih hatinya, Siti Aminah (21), terpaksa duduk berdampingan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sejoli ini diadili karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa kesatu, Dicky yang berasal dari Denpasar dan Siti Aminah (terdakwa 2) asal Banyuwangi, Jawa Timur, didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sesuai dakwaan alternatif pertama.
Sementara dalam alernatif kedua, mereka didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dibacakan Jaksa bawa pada 3 Mei 2018, sekitar pukul 19.30, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Rumah Nomor 24, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Saat itu para terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang dibungkus dengan kertas timah.
"Barang bukti tersebut tersimpan di dalam mobil mainan remote control warna merah yang terletak di atas lantai dekat kamar mandi," ungkap penuntut umum.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu potongan pipet putih sebuah bong atau alat isap di dekat tangga.
Dari hasil pemeriksaan awal, rupanya barang bukti itu dibeli secara patungan. Dicky mengeluarkan uang Rp 400 ribu. Sedangkan Siti Aminah mengeluarkan uang Rp 300 ribu.
"Barang bukti tersebut dibeli kedua terdakwa secara patungan seharga Rp 700 ribu dan mengambilnya dengan sistem tempelan," tandas Jaksa Kadek Wahyudi.mot/aga
Komentar