PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Bharata Ingatkan Sanksi Bagi ASN Yang Ikut Berpolitik

Senin, 15 Januari 2018

00:00 WITA

Gianyar

3093 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Gianyar, suaradewata.com – Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Gianyar untuk netral. ASN diminta tidak ikut-ikutan berpolitik, apalagi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) menjelang Pilkada mendatang.

“Sesuai dengan aturan ASN. Semuanya sudah diatur dalam aturan ASN,” ujar Bupati Bharata di lapangan Astina Raya, Senin (15/1) setelah menyaksikan simulasi Sispam Kota. Dia mengaku, tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap ASN yang nekat mendukung salah satu paslon, baik di masa kampanye maupun ikut menggalang secara diam-diam.

“Kalau ditemukan, ada sanksi yang menanti,” tegasnya. Sanksi itu sesuai dengan aturan Undang-Undang ASN. Penglingsir Puri Gianyar itu melanjutkan, ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sesuai aturannya, ada sanksi ringan berupa teguran, sedang dan berat,” ungkapnya. Sanksi berat itu berujung pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Dijelaskan bupati, pihaknya juga telah meneruskan ketentuan itu kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gianyar. “Sudah disosialisasikan. Untuk ketentuannya, bisa dibaca,” terangnya.

Sementara itu Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gianyar, Wayan Hartawan, juga menegaskan mengenai netralitas itu. Apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya. “Manakala kami temukan, kami akan klarifikasi pihak-pihak yang tak sepatutnya ada di acara (pendaftaran, red) itu,” terangnya. Tidak saja pada acara pendaftaran, saat prosesi Pilkada yakni kampanye dan simakrama juga tidak diperbolehkan ikut-ikutan.

Apabila sampai ada yang nekat melanggar ketentuan itu, akan ada sanksi yang menantinya. “Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014, sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada,” pintanya.

Ditambahkan Hartawan, sampai saat ini, dari hasil pengawasan, pelanggaran oleh bakal calon belum ada. “Hanya kami lihat banyak yang simakrama saja,” tukasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\