Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di Pilgub Bali
Senin, 27 November 2017
00:00 WITA
Denpasar
3385 Pengunjung
suara dewata
Denpasar, suaradewata.com - Pilgub Bali 2018 mendatang, dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan. Pasalnya, selama lima hari masa pendaftaran dibuka oleh KPU Bali, tanggal 22-26 November 2017, tak satupun bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.
“Tidak ada yang menyerahkan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan sudah ditutup kemarin malam Pukul 24.00 Wita, tanggal 26 November 2017,” papar Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin (27/11).
Ia mengaku, tak ada perpanjangan masa pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan. Sebab dalam aturan yang ada, tidak diatur khusus terkait hal tersebut.
“Sesuai ketentuan, (masa pendaftaran bakal calon perseorangan) tidak diperpanjang,” jelas Raka Sandi.
Sebelumnya, ada beberapa nama yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan di Pilgub Bali. Di antaranya Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Anggota DPR RI IGN Arya Wedakarna, dan Purnawirawan Polisi Irjen Pol Dewa Bagus Made Suharya.
Sepanjang awal tahun 2017, ketiga figur ini bahkan melakukan pengumpulan KTP, guna memenuhi syarat dukungan calon perseorangan. Sayangnya di injury time, ketiganya malah tak menyerahkan berkas dukungan pencalonan ke KPU Bali.
Rai Mantra misalnya, dikabarkan sudah mengumpulkan 431.610 fotocopy KTP. Relawan Rai Mantra dan Partai NasDem yang menjadi motor utama pengumpulan dukungan untuk Rai Mantra ini.
Hanya saja, pada hari pertama pendaftaran bakal calon perseorangan dibuka oleh KPU Bali, 22 November lalu, Rai Mantra melalui Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa, memutuskan untuk membatalkan maju melalui jalur perseorangan.
Rai Mantra memilih maju melalui jalur partai politik. "Semula memang kita ambil opsi maju melalui jalur perseorangan. Tetapi karena dukungan sejumlah partai mengerucut ke Rai Mantra, kami mengambil opsi maju melalui jalur partai politik," kata Oka Gunastawa.
Dikonfirmasi secara terpisah, Arya Wedakarna mengaku sejak awal dirinya memang belum memastikan untuk maju melalui jalar perseorangan. Kendati demikian, Senator asal Bali ini membenarkan bahwa dirinya sudah mengumpulkan banyak KTP.
“Karena atas beberapa pertimbangan. Selain itu, kami masih menunggu hasil Keputusan MK tentang kewajiban DPD RI untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon gubernur/ calon wakil gubernur," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp.
Sementara ini, Arya Wedakarna mengaku masih fokus dengan tugas-tugas sebagai anggota DPD RI.
"Tapi komunikasi dengan partai politik masih tetap berjalan untuk Bali 1 atau Bali 2 lewat partai politik. Masih ada waktu sampai awal Januari 2018,” ujar Wedakarna.
Sementara Made Suharya, sejauh ini belum diketahui alasannya batal maju melalui jalur perseorangan. Suharya hingga berita ini ditulis, belum berhasil dikonfirmasi. san/ari
Komentar