PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Gilimanuk Bekuk Kakek Pencabul Bocah

Senin, 13 November 2017

00:00 WITA

Jembrana

4117 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com- Bumi Makepung Jembrana selalu dihebohkan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur. Sebelumnya, beberapa bulan terakhir kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dengan pelaku kepala sekolah dasar (SD) dan di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana dengan pelaku seorang nelayan. Kali ini, pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kelurahan Gilimanuk dengan pelaku Durhakim, 66, asal Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur ini setelah korban sebut saja Bunga seorang siswi kelas 1 SD di Kelurahan Gilimanuk kesakitan dan berlari pulang mengadu kepada ibunya, setelah digagahi oleh pelaku. “Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal ini. Saat itu juga kami lakukan penangkapan terhadap pelaku atau 100 meter dari TKP di WC umum Lapangan Gilimanuk,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi, Senin (13/11). 

Lebih lanjut dikatakan, setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan baik terhadap sejumlah saksi yakni warga yang berada di seputara lapangan gilimanuk juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang Rp 10.000 dan celana korban. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” jelasnya. 

Dari informasi, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini berawal dari korban yang melintas di lapangan umum Gilimanuk pada sabtu (11/11) sekitar pukul 15.00 wita. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan dibujuk dan diberikan uang Rp. 10.000. Setelah itu pelaku ini menggiring korban ke WC umum Lapangan Gilimanuk. Saat berada di dalam WC pelaku menciumi bibir korban lalu membuka celana korban dan memasukan jarinya kekemaluan korban. Tidak sampai disitu pelaku ini juga mengeluarkan kemaluannya lalu menancapkannya ke kemaluan korban sehingga korban kesakitan dan lari melaporkan hal ini ke ibu kandungnya. Sehingga hal ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. dep/ari


Komentar

Berita Terbaru

\