Kakek Bejat Cabuli Siswi Kelas II Madrasah Ibtidaiyah
Rabu, 11 Oktober 2017
00:00 WITA
Jembrana
5580 Pengunjung
ilustrasi
Jembrana, suaradewata.com - Kelakuan kakek Mr, 50, asal Banjar Tengah, Desa Airkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sama sekali tidak mencerminkan sebagai seorang kakek. Pasalnya, ia tega melakukan perbuatan yang dilarang agama dengan mencabuli Iis, 8, salah seorang siswi kelas II Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Jembrana yang berlokasi di Desa Air Kuning.
Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat kakek ini sebenarnya sudah dilakukannya pada bulan September 2017. Saat itu, kakek bejat ini memanggil korban dan langsung diajak dibawah pohon pisang dibelakang sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Jembrana. Saat itu kakek bejat ini langsung membuka celana dalam korban dan korban disuruh memejamkan matanya. Sementara, kakek bejat ini langsung menaikan sarungnya dan menggesek-gesekan Mr P-nya dikemaluan korban. Setelah melakukan hal tersebut, kakek bejat ini memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban.
Namun entah apa yang dipikirkan oleh korban, meskipun peristiwa tersebut nyaris sebulan, akhirnya korban bercerita terhadap kedua orang tuanya. Setelah mendengar cerita anaknya tersebut, kedua orang tua korban merasa terpukul dan tidak terima sehingga hal ini di laporkan ke Mapolres Jembrana pada Senin (9/10) sekitar pukul 11.30 wita.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban begitu juga dengan terlapor. “Setelah kami melakukan pemeriksaan, kakek ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tetantang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Soaai. dep/ari
Komentar