Polisi Himbau Termohon Eksekusi Untuk Hormati Proses Hukum
Rabu, 06 September 2017
00:00 WITA
Tabanan
3172 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Pra Eksekusi satu unit rumah dan 1 unit ruko milik Ni Made Sriani Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Polsek Kediri himbau pemilik rumah untuk menghormati proses hukum, Rabu, (06/09/2017).
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya mengatakan himbauan tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan pidana dalam proses eksekusi yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, (07/09/2017). Dimana dalam eksekusi tersebut yang menjadi sengketa antara termohon eksekusi Ni Made Sriani dengan pemohon eksekusi I Made Suparka SH. Pada saat itu, dirinya bersama Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Gede Putu Putra Astawa bertemu suami dari termohon atas nama Lay Lien Hwa alias A Lien. Untuk menghimbau bisa menerima putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan Hukum sehingga tidak menimbulkan keributan saat eksekusi. Selain itu, juga menyarankan termohon untuk segera memindahkan barang- barang miliknya yang masih berada di rumah yang dijadikan sengketa. Guna meminimalisir terjadinya kerusakan barang-barang tersebut saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.
"Kami menghimbau termohon untuk bisa menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan Pengadilan, dengan harapan saat pelaksanaan eksekusi berlangsung situasi tetap kondusif," ucap Kompol Sumarajaya saat kunjungan ke perumahan Asta Bumi Tanah Bang, Rabu, (06/09/2017). ang/ari
Komentar