APBD Perubahan Kabupaten Tabanan Ketok Palu
Jumat, 01 September 2017
00:00 WITA
Tabanan
4216 Pengunjung
istimewa
Tabanan, suaradewata.com – Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku setelah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017, maka tahapannya berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur yang diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga penetapannya bisa segera dilaksanakan. Pada Rancangan Perubahan APBD Tabanan TA 2017 terdapat defisit sebesar 292,738 milyar lebih yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Meskipun Anggaran Perubahan tahun ini krusial diharapkan tahun 2018 bisa kembali sehat dan yang terpenting adalah komunikasi dan koordinasi. Hal tersebut Diungkapkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Kamis (31/8) di Aula Kantor Camat kediri Tabanan.
“Anggaran daerah yang merupakan anggaran publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, oleh karena itu semua berkewajiban mengamankannya agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam waktu satu tahun anggaran. Meskipun Anggaran perubahan kita sangat krusial, diharapkan 2018 induk bisa kembali sehat lagi dan yang terpenting adalah komunikasi koordinasi, jangan sampai hal ini terjadi lagi. Ini murni miss komunikasi, dan untuk itu kita siap mempertanggung-jawabkannya agar semua program tetap berjalan, ke depan tidak boleh terulang lagi,” ujar Bupati Eka.
Dikatakannya Konsekuwensinya semua dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia. Hal terpenting lainnya yang tidak dapat dikesampingkan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah perlunya dukungan dari berbagai pihak. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada dewan atas segala bantuan, kerja sama, tanggung jawab yangh telah dilakukan.
“Apabila kita dapat mengarahkan kebijakan yang tepat dalam APBD sehingga mendorong upaya untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan kesempatan kerja maka akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari semua pihak, yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat. Kebijakan di bidang pembangunan akan dapat terlaksana jika persatuan , kesatuan, dan ketertiban umum dapat terpelihara sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam agenda Sidang Paripurna pembahasan Ranperda, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan I Made Sugiarta dalam laporannya mengatakan beberapa poin yakni Pendapatan sebesar Rp 1.886.006.639.806,23, belanja sebesar Rp 2.178.745.158.413,85 dan defisit sebesar Rp 292.738.518.607,62. Sementara Pembiayaan netto Rp 292.738.518.607,62 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00.
“Pendapatan terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah. Sementara belanja terdiri dari belanja tidak langsung sejumlah Rp 1.170.144.336.453,19 dan belanja langsung Rp 1.008.600.821.960,66. Untuk Pembiyaan terdiri dari penerimaan sejumlah Rp 303.218.518.607,62 yang terdiri dari SILPA, pinjaman dalam negeri dan penerimaan kembali piutang. Untuk pengeluaran sejumlah Rp 10.480.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan modal BUMD, penyertaan modal kepada swasta dan pembayaran pokok utang,” jelasnya.
Dijelaskannya dari uraian di atas dan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan tanggal 18 Agustus serta Rapat kerja dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 26 Agustus ada beberapa hal yang telah menjadi pembahasan dan menjadi kesepakatan bersama antara lain Pembahasan Ranperda ini didasarkan pada pedomannya dan mengacu pada RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan.
“Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 22 TA 2017 telah didasarkan pada pedomannya yakni Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2016 dan mengacu pada RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021,” ucapnya.
Kesepakatan lainnya, Postur anggaran belanja pada APBD Perubahan 2017 Kabupaten Tabanan menjadi 53,77% untuk belanja tidak langsung berbanding 46,33% untuk belanja langsung. Dan disepakati Rancangan APBD Perubahan TA 2017 dapat dilanjutkan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Postur anggaran belanja pada APBD Perubahan 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Kementrian PAN RB, yaitu postur belanja antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung maksimal 58% berbanding 42%,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara persetujuan. Hadir dalam sidang tersebut Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi yang juga membuka agenda sidang, Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari dan Ni Made Meliani, Anggota DPRD dan OPD Tabanan. rls/ari
Komentar