PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bedah Persoalan Tower Bodong, Raker Komisi I DPRD Bangli Soroti Kinerja TP3MT Gabeng

Rabu, 30 Agustus 2017

00:00 WITA

Bangli

3072 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Menindaklanjuti temuan terkait maraknya tower dan minimarket berjejaring yang tak berijin alias bodong di wilayah Bangli, Komisi I DPRD Bangli menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (30/08/2017). Ketiga OPD yang dipangil untuk Raker, masing-masing Diskominfo dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Sat Pol PP Pemkab Bangli. Hasilnya, ketiga OPD itu sama-sama mengaku tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, kewenangan untuk pemberian izin hingga penindakan berada pada Tim Penataan, Pengawasan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Pemkab Bangli. Sementara keberadan TP3MT tersebut di Bangli justru saat ini gabeng alias tidak jelas. Demikian disampaikan Ketua Komisi I Made Made alias Jro Mangku Made Bawa didampingi anggota Komisi I DPRD Bangli, I Nengah Darsana usai raker berlangsung.

Disampaikan, dalam Raker tersebut kalangan Dewan lumayan kaget lantaran baru mengetahui jika kewenangan penataan, pengawasan dan pembangunan tower berada pada TP3MT yang dibentuk sesuai SK Bupati tahun 2014. “Dari Raker ini, kami baru mengetahui kalau ada TP3MT yang sejatinya menangani persoalan tersebut. Hanya saja, keberadaannya saat ini tidak jelas, sehingga OPD terkait kesulitan melakukan penindakan dan pengawasan” jelasnya. Kondisi ini, menurut Nengah Darsana, kemungkinan disebabkan karena adanya perubahan OPD.

Lebih lanjut, menyinggung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No.55 tahun 2007 yang sejatinya juga mengatur keberadaan tower, kata Darsana, implementasi Pergub tersebut justru terkesan mubazir. Sesuai Pergub tersebut, sejatinya di Bangli telah ditentukan sebanyak 12 titik atau zona untuk pembangunan tower bersama atau tower terpadu. Hanya saja, sebelum Pergub tersebut ditetapkan, di Bangli nyatanya telah ada setidaknya sebanyak 68 titik tower. “Ini yang menyebabkan Pergub yang bertujuan untuk menata tower jadi mubazir. Bahkan meski sudah diatur demikian, jumlah titik tower di Bangli sekarang sudah benar-benar overload,” tegasnya. Disampaikan, saat ini tercatat sudah ada sebanyak 80 titik tower di seluruh Bangli dan empat titik baru kini masih dalam proses pengajuan ijin.

Untuk itu, para wakil rakyat ini mendorong agar kinerja TP3MT kembali dihidupkan. “Sepintas saya ketehaui, TP3MT ini melibatkan 8 OPD terkait. Salah satunya Dinas PU dan Perijinan. Ini yang mesti kita dorong untuk bekerja lebih efektif lagi, untuk bisa mengatasi persoalan kesembrawutan tower di Bangli,” beber Nengah Darsana. Sebab, Sat Pol PP baru bisa bertindak setelah adanya rekomendasi TP3MT.  “Untuk itu, Sat Pol PP Bangli juga kita dorong agar lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan ini. Sat Pol PP harus jemput bola dan mesti lebih aktif mencari data mana tower yang tak berijin maupun yang belum berijin termasuk soal keberadaan minimarket, agar bisa segera melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut menyinggung keberadaan minimarket berjejaring, diketahui, di Bangli terdapat 12 toko berjejaring. Dari 12 toko modern tersebut, rata-rata baru mengetongi ijin secara umum saja. Meski demikian, sesuai hasil sidak dilapangan, upaya penindakan justru terkendala lantaran toko berjejaring mulai berkamuflase dengan bekerjasama dengan toko lokal sehingga menjadi toko berjejaring lokal. “Ini salah satu temuan kita saat melakukan sidak dilapangan, sehingga cukup membuat OPD terkait kesulitan melakukan penegakan Perda,” sebutnya. Oleh karena itu, Bupati juga diharapkan segera membuat Perbub untuk menindaklanjuti sejumlah Perda yang telah ditetapkan untuk mengatur secara teknis agar penegakan Perda bisa dilakukan. “Tindak lanjut dari itu, kita juga akan segera melakukan sidak bersama dengan melibatkan tim terkait,” tegasnya.

Sementara itu Jro Made Mangku Bawa menegaskan apa yang dilakukan kalangan Dewan bukan bermaksud untuk menghambat investasi di Bangli. “Kita tidak ada maksud untuk menghambat invetasi masuk Bangli. Ini semata-mata agar investasi yang masuk Bangli bisa memberikan dampak untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\