Polres Gianyar Ambil Alih Kasus Pengancaman Menggunakan Air Soft Gun
Kamis, 08 Juni 2017
00:00 WITA
Gianyar
4029 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Pelaku penodong pistol I Wayan Sudarma alias Rolex, 47, dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gianyar. Rolex dinyatakan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Seizin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu Reza Pranata mengungkapkan bahwa pelaku memang biasa membawa senjata tersebut dalam keseharian. "Senjata ini dibawa setiap saat," ujarnya.
Dikatakan bahwa pelaku mendapatkan senjata tersebut dari pasaran. Karena memang bebas diperjualbelikan. "Hanya saja, jika dipergunakan untuk mengancam itu jelas salah. Senjata ini seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Untuk bisa sah memiliki senjata inipun seharusnya mendapat rekomendasi dari Perbakin," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian Sektor Blahbatuh berhasil menangkap I Wayan Sudarma, 47, penodong pistol yang beraksi ketika disuruh pulang oleh pemilik kafe Gusti Ngurah Giriawan di bilangan Desa Keramas, Blahbatuh, pada Selasa (6/6) dini hari pukul 03.30 wita.
Selanjutnya, Wayan Sudarma diringkus pada Rabu (7/6) di warung minum miliknya yang ada di Desa Abianbase, Gianyar sekitar pukul 11.00 wita. Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah senjata air soft gun.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Blahbatuh, tersangka mengakui memang menodongkan senjata tepat ke kepala Gusti Ngurah Giriawan. Aksi ini dilatarbelakangi kekesalan tersangka, karena pelapor menahan kartu identitas serta kerap menunggak gaji waitress di kafe tersebut, yang tidak lain merupakan teman baik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan pidana satu tahun penjara. gus/ari
Komentar