PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sudarma Ancam Bos Kafe Dengan Air Soft Gun

Rabu, 07 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

4988 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Kasus pengancaman menggunakan senjata kembali terjadi di wilayah Gianyar, kali ini seorang bos kafe di bilangan Jalan Bypass IB. Mantra diancam menggunakan air soft gun berupa pistol oleh pelaku bernama I Wayan Sudarma (47) pada hari Selasa (6/6).

Seijin Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP I.B. Dana Ginawa menjelaskan, laporan pengancaman dengan senjata api dilaporkan oleh pemilik Kafe Jayagiri, I Gusti Ngurah Giriawan (43). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, Polisi kemudian melakukan pemanggilan terlapor I Wayan Sudarma (47). Tim buser yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Blahbatuh,  Iptu Dewa Made Pramantara kemudian mencari terlapor ke warung miliknya di Desa Abianbase, Gianyar. “Pada hari Rabu (7/6) pukul 11.00 wita, terlapor kami temukan di warung miliknya,” jelas AKP Ginawa Rabu (7/6) di Mapolsek Blahbatuh.

Terlapor sempat menyangkal telah menodongkan pistol kepada pelapor, Setelah didesak akhirnya terlapor mau mengakui perbuatannya. Terlapor juga menunjukkan dimana tempat ia menaruh senjata air soft gun yang digunakan saat pengancaman. “Senjata air soft gun didapatkan di rumah terlapor yang tidak jauh dari warung tuak miliknya,” ujar Kanit Reskrim Blahbatuh.

Terlapor dan barang bukti berupa pistol air soft gun kemudian diamankan ke Mapolsek Blahbatuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terlapor kami tetapkan jadi tersangka kasus pengancaman, dikenakan pasal 35 ayat 1 tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\