PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Meski Tak Terbukti, Satu Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Rabu, 12 April 2017

00:00 WITA

Buleleng

3927 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

(Kasat Reskrim AKP Teuku Fadliansyah didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur)

Buleleng, suaradewata.com - Meski kasus dugaan pemerkosaan yang dialami TM (15) oleh ketiga terduga pelaku yakni, Junaidi alias Ibrahim, Rizal Romadhon, dan Hilal, tidak terbukti. Namun, Satreskrim Polres Buleleng tetap mendalami kasus ini. Kini, kasus ini mengarah pada perlindungan anak dibawah umur, yang menyeret Ibrahim dalam kasus pidana. Pasalnya, TM masih berusia 15 tahun.

Dugaan pemerkosaan yang dialami TM disebuah toko tempatnya bekerja di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya terungkap saat TM terpaksa mengaku diperkosa oleh Ibrahim dan kedua rekannya, lantaran takut kepada orangtuanya karena pernah bersetubuh dengan pria yang tak dikenal orangtuanya.

Kasus dugaan pemerkosaan inipun, akhirnya ditangani Polsek Gerokgak setelah dilaporkan oleh orangtua korban inisial M. Namun dalam perjalanan kasus ini, memang tidak menemukan titik terang, hingga akhirnya dilimpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, terlebih lagi korban masih dibawah umur dengan berusia 15 tahun.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Richy Fadliansyah mengatakan, kasus persetubuhan yang terjadi di sebuah toko di Banjar Dinas Sumberpao, Desa Sumberkima, yang dialami oleh TM berawal dari, Ibrahim bersama dua orang temannya minum kopi di toko yang dijaga oleh korban TM. Kemudian, usai minum kopi korban TM mengambil gelas bekas minuman kopi dan mencuci ke kamar mandi.

Saat itulah, kata dia, korban TM diikuti oleh Ibrahim dan sempat didalam toko terjadi pembicaraan antara korban TM dan Ibrahim. Sehingga, terjadi peristiwa persetubuhan antara korban dan terlapor yang dilakukan di kamar mandi yang ada di dalam toko tersebut, yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Usai persetubuhan terlapor meninggalkan korban ditempat itu. Dimana antara korban dan terlapor Ibrahim ini memiliki hubungan pacaran dan hal itu dilaporkan korban sebagai pemerkosaan karena korban merasa takut kepada orangtua. Bahkan, korban sudah punya tunangan selain Ibrahim, takut ketahuan melakukan hubungan pacaran dengan orang lain," kata Teuku Fadliansyah, Rabu (12/4/2017) di Mapolres Buleleng.

Teuku Fadliansyah menegaskan, lantaran korban masih dibawah umur, maka Ibrahim tetap dijerat dengan UU Perlindungan anak. Pasalnya, Ibrahim telah melakukan hubungan dengan anak dibawah umur. "Terlapor yakni, Ibrahim tetap kami proses hukum. Barang bukti kami amankan, beberapa celana saat kejadian termasuk baju dan Bra serta kerudung yang dipakai korban," pungkas Teuku Fadliansyah.

Akibat perbuatannya ini, Ibrahim kini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar. rik/adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\